Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jaksel ingatkan hewan kurban wajib vaksin PMK dan bersertifikat sehat

24 Kamis, 08 Mei 2025, 15:55 WIB | Oleh:
Jaksel ingatkan hewan kurban wajib vaksin PMK dan bersertifikat sehat Jaksel ingatkan hewan kurban wajib vaksin PMK dan bersertifikat sehat Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ket. Arsip. Sapi dengan tanda sehat yang berada di tempat penampungan hewan kurban (TPnHK) Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).

Jakarta - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Selatan (Sudin KPKP Jaksel) mengingatkan hewan kurban wajib divaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) dan bersertifikat sehat.

"Hewan yang masuk harus memenuhi persyaratan seperti sudah divaksin PMK dan surat keterangan kesehatan hewan," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Selatan, Irawati Harry Artharini saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Irawati mengatakan pentingnya hewan yang masuk ke wilayah Jakarta Selatan memiliki kesehatan dan kebersihan yang terjamin.

Hewan kurban yang sehat tentunya dapat dipastikan daging yang dihasilkan layak konsumsi dan bermanfaat bagi penerimanya, serta memenuhi syarat syariat kurban.

Maka itu, diharapkan hewan yang masuk ke wilayah Jakarta harus memiliki rekomendasi pemasukan hewan kurban meliputi jenis, jumlah dan daerah asal hewan.

"Imbauan dari dinas agar pedagang mengajukan rekomendasi pemasukan hewan kurban sebelum masuk ke wilayah DKI Jakarta," ucapnya.

Hingga kini di wilayah Jakarta Selatan belum ada hewan kurban yang masuk menjelang sekitar sebulan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.

Adapun Sudin KPKP Jakarta Selatan biasanya memulai pemeriksaan hewan kurban tiga minggu sebelum hari H (Idul Adha).

Pihaknya juga mengimbau warga Jakarta untuk memperhatikan kondisi hewan kurban yang akan dibeli sesuai syariat Islam.

Ketentuan tempat pemotongan hewan kurban di Jakarta masih berpatokan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan pemotongan hewan kurban di Jakarta.

Dalam Pergub tersebut, persyaratan teknis utama yang mesti dipenuhi adalah memadainya fasilitas pemotongan, lahan pemotongan, akses air bersih, penampungan limbah, tempat perebusan, badan dan peralatan disinfeksi, kondisi kesehatan panitia, penyediaan kandang isolasi dan karantina, lokasi yang tidak rawan banjir dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
Nasional
Kemnaker Imbau Pekerja Wasp...
Luar Negeri
Prancis Kerahkan Ribuan Pol...

LA Lakers Bangkit Kalahkan LA Clippers

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
LA Lakers Bangkit Kalahkan ...

Janice Tjen Juarai Ganda Putri Japan Open 2026

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
Janice Tjen Juarai Ganda Pu...
Daerah
Asap Karhutla Pekat Menyeli...
Advertisement
BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.