PLN Nusantara Power Menghentikan Pengangkutan Pasir Laut ke Luar Pelabuhan

Selasa, 06 Mei 2025, 22:48 WIB

NAGAN RAYA – Manajemen PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Nagan Raya, Provinsi Aceh, menghentikan sementara pengangkutan pasir laut hasil pengerukan di Pelabuhan Jetty PLN di kawasan Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir.

“Benar, pengangkutan pemanfaatan pasir laut ini dihentikan sementara, sambil menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh pihak berwenang (DLH Nagan Raya),” kata Assistant Manager Business Support PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muhammad Khoirul Harahap, Selasa (06/5).

Ket. Foto: Assistant Manager Business Support PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muhammad Khoirul Harahap. — Sumber: ANTARA

Muhammad Khoirul Harahap mengatakan pihaknya sejauh ini terus berupaya melakukan koordinasi dengan pihak berwenang, agar nantinya pemanfaatan pasir laut hasil pengerukan tersebut memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan penghentian ini dilakukan sementara setelah adanya kunjungan dari Tim Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Senin (5/5).

Pemkab Nagan Raya mengerahkan tim pengawas lingkungan ke lokasi Pelabuhan Jetty Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1-2 Nagan Raya di kawasan Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas pengangkutan truk pasir laut dari hasil pengerukan ke luar lokasi pelabuhan.

Truk-truk tersebut mengangkut pasir laut yang dikeruk guna kemudian di bawa ke lokasi lain, sehingga hal ini menjadi perhatian di kalangan masyarakat.

Ia mengatakan kegiatan pengerukan pasir laut di Pelabuhan Jetty PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Nagan Raya, Aceh di kawasan Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, kabupaten setempat sampai ke pengumpulan pasir di darat, semuanya telah sesuai dengan dokumen AMDAL, UKL, UPL sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait dengan pemanfaatan nya pasir laut yang telah dikumpulkan di darat, yang selama ini diangkut ke luar pelabuhan, hanya digunakan untuk kepentingan sosial seperti penimbunan halaman masjid atau pesantren.

Adapun mekanisme pengangkutan pasir tersebut syaratnya para pihak yang membutuhkan pasir (pengurus masjid/pesantren), harus membuat surat permohonan terlebih dahulu kepada perusahaan dengan mencantumkan jumlah kebutuhan pasir dan peruntukannya.

Surat permohonan tersebut juga wajib mendapatkan rekomendasi dari masing-masing kepala desa, sehingga permintaan pasir hasil pengerukan dari pelabuhan jelas tujuannya dan tidak boleh diperjualbelikan, tidak diselewengkan atau disalahgunakan.

Sedangkan untuk biaya pengangkutan pasir hingga penganggaran ke tempat, juga sepenuhnya menjadi tanggungan pemohon.

“Jadi, pasir yang selama ini telah kita keluarkan ini jelas peruntukannya, dan tidak pernah kita jual belikan,” katanya. 

Ia mengakui, pasir yang selama ini dikumpulkan di darat dan bersumber dari hasil pengerukan di lokasi Pelabuhan Jetty, telah berlangsung sejak 2024 lalu dan pasir yang dikeluarkan tersebut digunakan untuk penimbangan lokasi masjid atau halaman pesantren yang tergenang banjir di Nagan Raya, serta di wilayah sekitar perusahaan.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Libur Panjang Bikin Stasiun Jakarta Padat, 38.842 Penumpang Berangkat Naik Kereta

Bupati Sintang Imbau Warga untuk Peduli dan Hentikan Bakar Hutan dan Lahan

Kerajinan Badui Banjir Pesanan di Bazar Harkop Harnas, UMKM Lokal Raup Omzet

Senangnya! Cerita Komik "Oki dan Nirmala dari Negeri Dongeng" akan Diangkat ke Layar Lebar!

'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika

Durian Melimpah di Lebak, Pedagang Raup Omzet hingga Rp50 Juta Sehari

Kampung Adat Sade Terbakar, Kemenpar Siapkan Dapur Umum dan Pemulihan Wisata

Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca dan Armada Pemadaman

Karhutla Makin Mengancam, Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Perkuat Penanganan

Aturan Baru Florida Bikin Geger! Ngebut Ditilang, Berkendara Lambat Juga Kena

Potensi Karhutla pada Musim Kemarau, BMKG Minta Masyarakat DIY Waspada

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain

Fitur Canggih Mobil Ternyata Jarang Dipakai, Ada yang Tak Tahu Cara Menggunakannya

Krisis Air Bersih di Natuna! Pemkab Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.