Polda Babel Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak

Kamis, 01 Mei 2025, 21:06 WIB

PANGKALPINANG - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Hendra Gunawan mengajak seluruh warga wajib pajak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat," kata Hendra di Pangkalpinang, Kamis.

Program yang berlangsung selama dua bulan ini merupakan program dari Pemerintah Daerah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang menunggak bayar pajak lebih dari dua tahun.

Keringanan yang diberikan mulai dari bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda, bebas pajak progresif, Bebas Bea Balik Nama kedua, (BBNB II) dan bebas bea balik nama dari luar provinsi.

"Jadi bagi kendaraan bermotor yang menunggak di atas dua tahun, hanya membayar pajak pokok di dua tahun terakhir, sementara untuk dendanya dihapuskan," katanya.

Selain itu, khusus untuk bea balik nama kendaraan, wajib pajak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun rinciannya yakni untuk sepeda motor biaya BPKB Rp225.000, STNK Rp100.000 dan plat Rp60.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat biaya BPKB Rp375.000, STNK Rp200.000 dan plat Rp100.000.

Program ini bisa dimanfaatkan masyarakat di semua layanan Kantor Samsat yang ada di Bangka Belitung.

"Silakan, bagi masyarakat manfaatkan program ini di seluruh Kantor Samsat yang ada di wilayah masing-masing. Program ini diselenggarakan untuk meringankan perekonomian masyarakat dan juga pemasukan kas daerah terutama meningkatkan PAD sektor pajak kendaraan," katanya.

Ket. Foto: Poster ajakan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. — Sumber: ANTARA/HO-Humas Polda Babel

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.