Mantab! Pemkab Rejang Lebong Larang Adanya Pungutan di Sekolah Negeri

Jumat, 25 Apr 2025, 02:00 WIB

REJANG LEBONG - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu melarang segala bentuk pungutan di seluruh sekolah negeri di daerah itu mulai dari TK/PAUD, SD dan SMP, hingga sekolah luar biasa atau SLB.

"Larangan pungutan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong yang menempatkan pendidikan sebagai hak dasar, bukan beban finansial bagi keluarga," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong Noprianto di Rejang Lebong, Kamis.

Ket. Foto: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong Noprianto. — Sumber: ANTARA/Nur Muhamad

Dia menjelaskan, larangan pungutan di sekolah ini tertuang dalam Instruksi Bupati Rejang Lebong Nomor: 180.1.11 tahun 2025 tertanggal 28 Februari 2025.

Instruksi bupati ini, kata dia, sudah mereka tindak lanjuti dengan menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang keras segala bentuk pungutan di sekolah.

Larangan ini mencakup penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS), pelaksanaan study tour berbayar, kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah, hingga iuran yang selama ini membebani orang tua siswa.

Menurut dia, larangan pungutan dalam berbagai bentuk di sekolah negeri ini bertujuan agar tidak ada anak usia sekolah di Kabupaten Rejang Lebong yang tidak bisa sekolah lantaran tidak ada biaya.

Sebelumnya Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri menyatakan penerbitan SE larangan pungutan di sekolah itu adalah jalan utama keluar dari kemiskinan dan ketimpangan sosial, sehingga tidak boleh ada penghalang apa pun termasuk biaya.

"Tidak hanya soal pungutan, kebijakan ini juga mencakup larangan penahanan ijazah bagi siswa yang telah menyelesaikan pendidikan, namun belum mampu melunasi pembayaran tertentu," tegasnya.

  • pemkab rejang lebong
  • pungutan liar
  • sekolah negeri
  • provinsi bengkulu

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

Dari yang Paling Horor Hingga yang Mengecewakan: Ranking Enam Film Insidious

Kabut Asap Makin Pekat, Dinkes Palembang Imbau Warga Gunakan Masker

Karang Taruna Nasional Kerahkan Personel Turut Tangani karhutla di Kalbar

Pemain Timnas Indonesia Ole Romeny Kena Kartu Merah, Fortuna Sittard Harus Akui Keunggulan AZ Alkmaar

Pemprov Sumut Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Transformasi Digital

Gelar Bazar Harkop Harnas, Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM ‎

Produk UMKM Lebak Makin Laris! Pemkab Bantu Pasarkan Lewat Bazar

Pacu Daya Saing sebagai Kota Global, Pemprov DKI Dorong Penguatan Ekosistem Musik

12 Film Horor dengan Penggambaran Dunia Paling Mengerikan dan Memikat

Kapal Korea Selatan Tembus Jalur Arktik, Rute Baru Asia-Eropa Pangkas 7.000 Km

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.