- Home
-
- Luar Negeri
-
- Eks Presiden Yoon Jalani S...
Eks Presiden Yoon Jalani Sidang Pidana Kedua
Selasa, 22 Apr 2025, 02:20 WIBSEOUL - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk-yeol, pada Senin (21/4) kembali hadir di pengadilan untuk mengikuti sidang kedua atas kasus pidananya guna membela diri terhadap tuduhan pemberontakan atas pernyataan darurat militernya yang berumur pendek.
Yoon secara resmi dicopot dari jabatannya awal bulan ini, setelah dimakzulkan dan diskors oleh anggota parlemen atas upayanya pada tanggal 3 Desember untuk menumbangkan pemerintahan sipil, yang mengakibatkan pengerahan tentara bersenjata ke parlemen.
Yoon menjadi kepala negara Korsel pertama yang sedang menjabat yang ditangkap pada Januari lalu terkait dengan kasus pidana terhadapnya, meskipun ia kemudian dibebaskan karena alasan prosedural.
Hadirnya Yoon di pengadilan pada Senin adalah pertama kalinya media diizinkan untuk mendokumentasikan persidangan pidana mantan presiden tersebut, di mana ia duduk di kursi terdakwa sebelum persidangan dimulai.
Dengan mengenakan jas dan dasi merah, Yoon tampak acuh tak acuh saat fotografer memotretnya duduk di ruang sidang.
âAgenda sidang kedua adalah pemeriksaan saksi-saksi. Tim kuasa hukum pihak Yoon melakukan pemeriksaan saksi,â lapor kantor berita KBS.
Pada hari pertama persidangan pidananya pekan lalu, mantan presiden itu membela diri di pengadilan, berbicara selama lebih dari 90 menit, menyangkal bahwa ia telah melakukan pemberontakan.
Jika terbukti bersalah, Yoon akan menjadi presiden Korsel ketiga yang dinyatakan bersalah melakukan pemberontakan, setelah dua pemimpin militer Korsel terkait dengan kudeta tahun 1979.
Atas tuduhan pemberontakan, Yoon dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Namun sangat kecil kemungkinan hukuman itu akan dilaksanakan karena Korsel telah memberlakukan moratorium tidak resmi terhadap eksekusi sejak tahun 1997.
Secara terpisah, pekan lalu polisi berupaya menggerebek bekas kantor kepresidenan Yoon dan pengawalnya sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan penghalangan pelaksanaan surat perintah penangkapan, tetapi gagal setelah petugas keamanan presiden menolak izin mereka untuk memasuki kediaman tersebut. AFP/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: AFP
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.