Aset Tidur Dibangunkan, Strategi Rejang Lebong Dongkrak Pendapatan Daerah

Minggu, 20 Apr 2025, 13:50 WIB

REJANG LEBONG – Pemanfaatan aset milik daerah yang selama ini belum maksimal atau terbengkalai adalah peluang besar untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD), menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Untuk itu, perlu dilakukan inventarisasi ulang aset milik daerah, seperti tanah, bangunan, dan kendaraan. Pemerintah daerah (pemda) juga perlu membuat sistem digital untuk memantau kondisi, lokasi, legalitas, dan potensi pemanfaatannya. Selai itu, pemda perlu memastikan seluruh aset tercatat dengan baik secara hukum dan administratif.

Ket. Foto: Gedung Aula Diklat Danau Mas Harun Bastari (DMHB) Kabupaten Rejang Lebong yang pemanfaatannya selama ini belum maksimal. — Sumber: ANTARA/Nur Muhamad

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu akan segera memanfaatkan aset milik daerah itu yang selama ini belum maksimal atau terbengkalai, sehingga nantinya bisa meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.

"Seluruh aset daerah yang selama ini pemanfaatannya belum maksimal atau terbengkalai akan kita manfaatkan agar nantinya bisa menyumbangkan PAD," kata Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Sabtu (19/4).

Dia menjelaskan, beberapa aset milik Pemkab Rejang Lebong yang pemanfaatannya belum maksimal ini ialah berupa puluhan bangunan di kawasan Diklat Danau Mas Harun Bastari (DMHB), baik itu berupa gedung atau aula, gedung kantor, rumah adat dan bangunan lainnya.

Keberadaan aset yang pembangunannya menelan anggaran miliaran tersebut, kata dia, belum lama ini telah ditinjaunya langsung bersama dengan Wakil Bupati Rejang Lebong, ketua DPRD serta beberapa pejabat terkait.

"Berdasarkan pengamatan kita di kawasan gedung Diklat DMHB ini potensinya luar biasa, untuk itu akan kita kelola dan kembangkan sehingga semuanya bisa dimanfaatkan serta bisa menyumbangkan PAD," tegasnya.

Selain pemanfaatan aset milik pemerintah daerah di kawasan Diklat DMHB, pihaknya juga akan memanfaatkan aset lainnya berupa lapangan tenis indoor yang berada di Jalan S Sukowati Curup yang sejak dibangun 2019 hingga saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal.

"Kalau untuk kolam renang Muna Tirtha sudah ada pihak ketiga yang akan mengelolanya. Sejak beberapa tahun belakangan kolam renang milik pemda itu tidak dimanfaatkan," tambah dia.

Menurut dia, pada pemanfaatan aset-aset daerah yang terbengkalai itu tidak menyalahi aturan akan dilakukan melalui pihak ketiga, di mana sebelum dilaksanakan akan dikoordinasikan dengan pihak Kejari Rejang Lebong agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.