MK Sebut Sidang Gugatan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Dimulai Setelah Seluruh Berkas Lengkap
Jumat, 18 Apr 2025, 17:12 WIBJAKARTA - Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz mengatakan sidang gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dimulai setelah seluruh berkas permohonan dinyatakan lengkap dan diregistrasi.
âPersidangan akan dimulai setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi. Akan ada surat panggilan bagi para pihak untuk hadir di persidangan pendahuluan,â kata Faiz saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/4).
Faiz belum membeberkan jadwal sidang perdana untuk perkara gugatan hasil PSU tersebut. Namun begitu, ia memastikan jadwal persidangan akan diumumkan secara terbuka kepada publik.
âPersidangan di MK juga akan kembali disiarkan secara terbuka dan langsung,â imbuhnya.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel. Adapun komposisi hakim konstitusi tiap panel diprediksi tidak berubah dari komposisi ketika persidangan gugatan hasil Pilkada 2024 yang berlangsung pada Januari hingga Februari lalu.
Dengan begitu, komposisi hakim untuk memeriksa perkara gugatan hasil PSU, yakni Panel I dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Panel II dipimpin Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, sementara Panel III dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
âKecuali jika ada hakim konstitusi yang berhalangan maka akan disesuaikan kembali komposisinya,â ujar Faiz.
Hingga Jumat pukul 16.30 WIB, tercatat sebanyak tujuh permohonan terkait gugatan hasil PSU telah diterima MK. Seluruh permohonan yang masuk itu mempersoalkan hasil PSU pemilihan bupati dan wakil bupati.
Ketujuh permohonan dimaksud, antara lain, dimohonkan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2); Sugianto (calon wakil bupati Siak, Riau, nomor urut 1); serta Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomor urut 1).
Kemudian, Amus Besan dan Hamsah Buton (calon bupati dan wakil bupati Buru, Maluku, nomor urut 4); Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, nomor urut 2); Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (calon bupati dan wakil bupati Banggai, Sulawesi Tengah, nomor urut 3); serta Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, nomor urut 2).
Tenggang waktu pengajuan gugatan hasil PSU sama dengan ketentuan dalam gugatan hasil pilkada, yakni diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak diumumkannya penetapan perolehan suara oleh KPU di masing-masing daerah yang menyelenggarakan PSU.
Namun begitu, kata Faiz, MK akan selalu membuka pengajuan permohonan gugatan hasil PSU. Hakim konstitusi akan menilai absah atau tidaknya suatu permohonan.
âPenilaian terhadap permohonannya, termasuk mengenai terpenuhinya syarat tenggang waktu, sepenuhnya nanti akan menjadi domain dari majelis hakim untuk menilainya,â jelas Faiz.
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Sidang Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Tembus Bollywood, Dikha “Aura Farming” Tampil di Lagu Penyanyi India
-
Penutupan Bandung Zoo Berimbas Menurunnya Jumlah Wisatawan
-
Mahkamah Konstitusi Larang Wakil Menteri Merangkap Jabatan Lain
-
Situasi Memanas! Thailand Evakuasi 60.000 Warga Akibat Bentrok dengan Kamboja
-
Aturan Lampu Lalu Lintas Merah, Kuning, Hijau di UU LLAJ Dipersoalkan di MK Oleh Penyandang Buta Warna Parsial
-
Polemik Ijazah Hakim MK Arsul Sani: AMPK Adukan Pimpinan Komisi III DPR ke MKD
-
Sidang pleno khusus laporan tahunan 2025 Mahkamah Konstitusi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.