Peraturan Menteri Tentang Tukin Dosen Harus Segera Disusun

Rabu, 16 Apr 2025, 23:27 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen. Hal tersebut penting pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

"Jangan ada penundaan (peraturan menteri). Para dosen telah menunggu cukup lama,” ujar Hetifah, kepada awak media, di Jakarta, Rabu (15/4).

Ket. Foto: Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. — Sumber: Istimewa

Dia menjelaskan, tindak lanjut administratif menjadi hal yang krusial untuk memastikan manfaat ini benar-benar sampai ke tangan para dosen. Pihaknya akan terus mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

"Investasi pada dosen adalah investasi pada masa depan bangsa. Sudah saatnya negara memberi insentif nyata kepada mereka yang bekerja di lini depan mencetak SDM unggul dan berdaya saing global,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam Perpres 19/2025, tunjangan kinerja diberikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), termasuk dosen ASN, dengan besaran yang menyesuaikan kelas jabatan dan capaian kinerja. Namun, pengecualian juga diberlakukan, antara lain bagi dosen di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), serta mereka yang telah menerima remunerasi dari BLU.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Briam Yuliarto, mengatakan, tukin dosen akan cari cair per semester dengan proses pengawasan kinerja setiap semesternya. Pihaknya menargetkan peraturan menteri rampung pekan ini.

"Peraturan menteri kita targetkan minggu ini, kemudian juknis (petunjuk teknis) masih proses, kita harapkan bulan April ini sudah selesai," katanya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.