Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Trump Pertimbangkan Pengecualian Tarif untuk Suku Cadang Mobil

📅 Selasa, 15 Apr 2025, 13:13 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Trump Pertimbangkan Pengecualian Tarif untuk Suku Cadang Mobil Doc: YONHAP News
Ket. Presiden AS, Donald Trump

WASHINGTON DC - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengatakan bahwa ia sedang mempertimbangkan cara membantu beberapa perusahaan kendaraan motor, dan sedang mempertimbangkan pengecualian tarif untuk suku cadang mobil.

Trump menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya oleh wartawan tentang barang-barang tertentu yang sedang dipertimbangkan untuk pengecualian tarif sementara dalam sebuah pertemuan dengan Presiden El Salvador, Nayib Bukele, di Gedung Putih pada Senin (14/4).

Trump mengatakan bahwa ia sedang mempertimbangkan langkah untuk membantu beberapa perusahaan kendaraan bermotor, dengan menambahkan bahwa produsen mobil menggunakan suku cadang yang diproduksi di Kanada, Meksiko, dan tempat-tempat lain, dan AS membutuhkan waktu untuk memproduksi suku cadang tersebut sendiri.

Tarif 25% Trump untuk mobil mulai berlaku pada tanggal 3 April, dengan tarif untuk suku cadang mobil utama, seperti mesin dan transmisi akan mulai berlaku sebelum tanggal 3 Mei.

Ketika ditanya tentang kemungkinan pengecualian tarif untuk produk Apple dan telepon pintar, Trump mengatakan bahwa ia tidak berubah pikiran, tetapi ia adalah orang yang sangat fleksibel.

Sementara itu, AS telah meluncurkan investigasi terhadap impor semikonduktor dan farmasi sebagai bagian dari langkah untuk mengenakan tarif pada sektor tersebut.

Dalam sebuah pemberitahuan di Federal Register AS pada hari Senin, Kementerian Perdagangan AS mengumumkan bahwa mereka memulai investigasi terhadap impor semikonduktor, peralatan pembuatan chip, farmasi dan bahan farmasi untuk memeriksa dampaknya terhadap keamanan nasional negara tersebut.

Investigasi yang dimulai pada tanggal 1 April tersebut, diperintahkan berdasarkan Pasal 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962.

Berdasarkan undang-undang tersebut, presiden AS memiliki kewenangan untuk menyesuaikan impor ke AS ketika ia memutuskan bahwa impor tersebut mengancam keamanan nasional. Investigasi harus diselesaikan dalam waktu 270 hari sejak diumumkan.

Menteri Perdagangan AS, Howard Lutnick mengatakan pada Minggu (13/4) bahwa tarif untuk semikonduktor akan diberlakukan dalam satu atau dua bulan. KBS/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Pemulihan sawah pascabencana di Aceh

48 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
Nasional
Unjuk rasa mahasiswa dan ma...
Daerah
Peluncuran bus listrik proy...

Pembukaan Festival Budaya Kerinci 2026

58 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pembukaan Festival Budaya K...
Megapolitan
Aksi desak evaluasi perdaga...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.