Hardjuno Wiwoho: Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel adalah Perampokan Keadilan yang Paling Brutal

Minggu, 13 Apr 2025, 20:58 WIB

JAKARTA – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan suap senilai Rp60 miliar yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus vonis bebas terhadap tiga raksasa korporasi minyak goreng. Menurutnya, praktik semacam ini tak hanya melukai kepercayaan publik, tetapi juga menghancurkan pilar negara hukum.

“Jika seorang hakim bisa dibeli oleh korporasi, apa yang tersisa dari keadilan?” ujar Hardjuno di Jakarta, Minggu (13/4). Ia menyebut kasus ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk terang-terangan dari ‘penjualan hukum’ kepada kepentingan pemilik modal.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Istimewa

Menurutnya, suap yang dilakukan korporasi jauh lebih berbahaya dibandingkan korupsi di birokrasi. "Korupsi birokrasi itu mencuri anggaran negara. Tapi korporasi yang menyuap hakim sedang membajak sistem hukum. Mereka membeli keputusan hukum demi melanggengkan kekuasaan ekonomi," tegasnya.

Hardjuno mengingatkan, negara telah mengalokasikan dana besar untuk subsidi minyak goreng sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat. Namun, di balik layar, ada praktik penghianatan yang justru menyuap pengadilan demi menghindari tanggung jawab hukum. “Itu bukan sekadar kejahatan ekonomi. Itu pengkhianatan terhadap rakyat,” katanya dengan nada geram.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya. Suap diduga mengalir lewat pengacara perusahaan dan pejabat pengadilan demi membebaskan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dari jerat hukum.

Sebagai kandidat doktor di bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno menilai kasus ini memperlihatkan persoalan yang lebih dalam: bobroknya sistem hukum yang memungkinkan korporasi besar mengendalikan proses peradilan. “Jika putusan bisa dibeli, maka tidak ada ruang keadilan bagi masyarakat kecil,” ujarnya.

Untuk itu, ia menyerukan reformasi menyeluruh di lingkungan Mahkamah Agung. Salah satu solusi yang diajukan adalah pembentukan badan pengawas independen yang punya kewenangan untuk memeriksa kekayaan, gaya hidup, dan relasi sosial para hakim. “Rp60 miliar tak mungkin mengalir begitu saja tanpa sistem yang telah rusak sejak lama,” tegasnya.

Lebih jauh, Hardjuno mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai bagian dari langkah strategis. Ia menekankan bahwa penjara bukanlah hukuman yang cukup jika aset hasil kejahatan tetap dikuasai oleh pelaku. “Kalau aset tidak dirampas, hukuman penjara hanya jadi masa istirahat. Mereka akan hidup enak setelah bebas. UU ini penting untuk memastikan efek jera,” katanya.

Dukungan untuk Kejaksaan Agung

Hardjuno juga menyampaikan apresiasinya terhadap Kejaksaan Agung yang berhasil mengurai jaringan suap di balik layar sistem peradilan. Menurutnya, langkah Kejaksaan yang berhasil mengembangkan penyidikan dari kasus ke kasus menunjukkan pola kerja yang sistematis dan mendalam.

"Awalnya mereka menyidik kasus vonis bebas Ronald Tannur di Surabaya. Dari sana, ditemukan bukti yang mengarah ke kasus lain, termasuk uang hampir Rp1 triliun dan emas batangan di kediaman eks pejabat Mahkamah Agung," papar Hardjuno. Barang bukti tersebut kemudian mengarah ke dugaan suap terhadap Ketua PN Jaksel dalam kasus vonis bebas tiga korporasi besar minyak goreng.

Ia menilai keberhasilan Kejaksaan Agung ini sebagai bukti bahwa ada tekad nyata untuk membersihkan institusi hukum dari pengaruh mafia peradilan. “Ini bukan sekadar gebrakan sesaat. Ini adalah upaya serius yang lahir dari investigasi berbasis fakta, bukan sekadar wacana politik,” pungkasnya.

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

Berita Terbaru

Utang Meningkat, Rakyat Jepang Mulai Cemas Kondisi Fiskal

Tim Gabungan Kendalikan Titik Api di TPSA Ciniru Kuningan

Iran Ancam Anggap Musuh Siapa Pun yang Ikut Blokade Ekonomi AS

Kanada Balas Tarif Trump, Siap Bidik Baja hingga Elektronik AS

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.