Hardjuno Wiwoho: Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel adalah Perampokan Keadilan yang Paling Brutal
Minggu, 13 Apr 2025, 20:58 WIBJAKARTA â Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan suap senilai Rp60 miliar yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus vonis bebas terhadap tiga raksasa korporasi minyak goreng. Menurutnya, praktik semacam ini tak hanya melukai kepercayaan publik, tetapi juga menghancurkan pilar negara hukum.
âJika seorang hakim bisa dibeli oleh korporasi, apa yang tersisa dari keadilan?â ujar Hardjuno di Jakarta, Minggu (13/4). Ia menyebut kasus ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk terang-terangan dari âpenjualan hukumâ kepada kepentingan pemilik modal.
Menurutnya, suap yang dilakukan korporasi jauh lebih berbahaya dibandingkan korupsi di birokrasi. "Korupsi birokrasi itu mencuri anggaran negara. Tapi korporasi yang menyuap hakim sedang membajak sistem hukum. Mereka membeli keputusan hukum demi melanggengkan kekuasaan ekonomi," tegasnya.
Hardjuno mengingatkan, negara telah mengalokasikan dana besar untuk subsidi minyak goreng sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat. Namun, di balik layar, ada praktik penghianatan yang justru menyuap pengadilan demi menghindari tanggung jawab hukum. âItu bukan sekadar kejahatan ekonomi. Itu pengkhianatan terhadap rakyat,â katanya dengan nada geram.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya. Suap diduga mengalir lewat pengacara perusahaan dan pejabat pengadilan demi membebaskan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dari jerat hukum.
Sebagai kandidat doktor di bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno menilai kasus ini memperlihatkan persoalan yang lebih dalam: bobroknya sistem hukum yang memungkinkan korporasi besar mengendalikan proses peradilan. âJika putusan bisa dibeli, maka tidak ada ruang keadilan bagi masyarakat kecil,â ujarnya.
Untuk itu, ia menyerukan reformasi menyeluruh di lingkungan Mahkamah Agung. Salah satu solusi yang diajukan adalah pembentukan badan pengawas independen yang punya kewenangan untuk memeriksa kekayaan, gaya hidup, dan relasi sosial para hakim. âRp60 miliar tak mungkin mengalir begitu saja tanpa sistem yang telah rusak sejak lama,â tegasnya.
Lebih jauh, Hardjuno mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai bagian dari langkah strategis. Ia menekankan bahwa penjara bukanlah hukuman yang cukup jika aset hasil kejahatan tetap dikuasai oleh pelaku. âKalau aset tidak dirampas, hukuman penjara hanya jadi masa istirahat. Mereka akan hidup enak setelah bebas. UU ini penting untuk memastikan efek jera,â katanya.
Dukungan untuk Kejaksaan Agung
Hardjuno juga menyampaikan apresiasinya terhadap Kejaksaan Agung yang berhasil mengurai jaringan suap di balik layar sistem peradilan. Menurutnya, langkah Kejaksaan yang berhasil mengembangkan penyidikan dari kasus ke kasus menunjukkan pola kerja yang sistematis dan mendalam.
"Awalnya mereka menyidik kasus vonis bebas Ronald Tannur di Surabaya. Dari sana, ditemukan bukti yang mengarah ke kasus lain, termasuk uang hampir Rp1 triliun dan emas batangan di kediaman eks pejabat Mahkamah Agung," papar Hardjuno. Barang bukti tersebut kemudian mengarah ke dugaan suap terhadap Ketua PN Jaksel dalam kasus vonis bebas tiga korporasi besar minyak goreng.
Ia menilai keberhasilan Kejaksaan Agung ini sebagai bukti bahwa ada tekad nyata untuk membersihkan institusi hukum dari pengaruh mafia peradilan. âIni bukan sekadar gebrakan sesaat. Ini adalah upaya serius yang lahir dari investigasi berbasis fakta, bukan sekadar wacana politik,â pungkasnya.
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
The Dramma Lepas ‘Terimakasih Tuhan Dia Begitu Indah’ Tutup Triloginya
-
Puluhan Pesawat Terpaksa Berputar-putar di Udara
-
Ada Perbaikan Jalur Kereta, Jalan Juanda-Perjuangan Bekasi Ditutup
-
Alex Marquez Akui Belajar dari Sang Kakak di MotoGP Amerika 2025
-
Medvedev Harus Kerja Keras di Laga Pertama
-
Kenapa Penyaluran Bansos Ditunda? Ini Penjelasan Bapanas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.