Naik Lagi! Gedung Putih Konfirmasi Kenaikan Tarif Terhadap Tiongkok Menjadi 145%, Bukan 125%

Jumat, 11 Apr 2025, 17:20 WIB

WASHINGTON DC - Gedung Putih mengkonfirmasi pada Kamis (10/4) waktu setempat bahwa barang-barang Tiongkok yang akan masuk ke Amerika Serikat kini terkena tarif impor minimal 145%, bukan 125% seperti yang dilaporkan beberapa media sebelumnya.

CNBC dan sejumlah media lainnya mengabarkan bahwa total tarif yang dikenakan oleh Presiden Donald Trump terhadap Tiongkok sebagai bentuk respons atas tindakan balasan terhadap tarif timbal balik AS adalah 125%.

Ket. Foto: Donald Trump — Sumber: YONHAP News

Namun, tarif tersebut belum termasuk tambahan tarif sebesar 20% yang dikenakan sebagai tanggapan atas isu fentanyl asal Tiongkok, sehingga total tarif impornya mencapai minimal 145%.

“Gedung Putih juga mengkonfirmasi tarif impor tersebut bersifat akumulaltif,” lapor kantor berita KBS, Jumat (11/4).

Tarif resiprokal terhadap Tiongkok dinaikkan dari 84% menjadi 125%, setelah pada bulan Februari lalu AS memberlakukan dua kali penambahan tarif, masing-masing sebesar 10% terkait isu masuknya fentanyl asal Tiongkok.

Diketahui bahwa presiden Trump, yang memberikan penangguhan tarif resiprokal selama 90 hari untuk negara-negara selain Tiongkok, juga menyampaikan bahwa masih terbuka peluang bagi Tiongkok untuk berdialog demi mencapai kesepakatan. KBS/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Berbagai Sumber, Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.