Penunggak Pajak Menyerbu! Samsat Rangkasbitung Penuh Sesak

Kamis, 10 Apr 2025, 23:08 WIB

LEBAK – Penghapusan pajak kendaraan yang tertunggak adalah kebijakan dari pemerintah daerah (biasanya melalui Dinas Pendapatan Daerah atau Samsat) untuk menghapus sanksi administratif atau pokok pajak yang belum dibayar oleh pemilik kendaraan dalam periode tertentu.

Tujuan Penghapusan Pajak Tertunggak adalah mendorong wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan; meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan; memberikan keringanan kepada masyarakat yang terbebani denda menahun; menertibkan data kendaraan yang masih aktif tapi tidak bayar pajak; dan mendukung program pemutihan kendaraan (terutama kendaraan yang sudah lama tidak aktif).

Ket. Foto: Kantor Samsat Rangkasbitung Kabupaten Lebak dipadati penunggak pajak kendaraan. — Sumber: ANTARA/Mansyur

Kantor Samsat Rangkasbitung Kabupaten Lebak dipadati penunggak pajak kendaraan yang memanfaatkan kebijakan Pemerintah Provinsi Bantenmemutihkan atau menghapuskan pajak kendaraan tertunggak, mulai 10 April sampai 30 Juni 2015.

"Kami rela saling berdesakan untuk pemutihan pajak kendaraan roda dua yang menunggak tujuh tahun sejak 2018," kata Gopur, seorang warga Rangkasbiting Kabupaten Lebak saat ditemui di Kantor Samsat Rangkasbitung, Lebak, Kamis (10/4).

Program pemutihan pajak kendaraan sangat meringankan masyarakat, karena hanya membayar satu tahun dan tidak perlu lagi melunasi tunggakan tahun yang sudah lewat.

Masyarakat memadati Kantor Samsat Rangkasbitung sejak pagi hingga siang untuk pemutihan pajak kendaraan roda dua dan roda empat.

"Kami sangat senang setelah membayar pajak hanya satu tahun," katanya.

Begitu juga warga lainnya, Sumarna mengaku bahwa dirinya merasa senang dan bahagia karena kendaraan roda empat miliknya yang menunggak pajak tiga tahun lalu, namun dihapus dan membayar tahun ini.

"Kami mengapresiasi kebijakan Gubernur Banten menggulirkan program itu," katanya.

Menurut Sumarna, program pemutihan pajak kendaraan ini dirasa sangat bermanfaat karena cukup banyak mengurangi biaya tunggakan yang harus dibayar.

Jika dikalkulasikan untuk membayar pokok dan pajak mobilnya sebesar Rp9 juta, namun adanya pemutihan hanya membayar Rp3 juta.

"Kami sangat terbantu adanya program pemutihan kendaraan sehingga bisa membayar pajak," katanya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Endad Haryanto membuka gerai tambahan untuk atasi membludaknya antrean masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan hingga jumlahnya ribuan orang.

Masyarakat bisa membayar di gerai Mal Pelayanan Publik di Mandala, Samsat Maja, Samsat Cipanas, Samsat Malingping, dan Bayah.

Untuk jam pelayanan, juga bakal ada penambahan dua jam dari sebelumnya hanya hingga pukul 15.00 WIB kini menjadi pukul 17.00 WIB.

"Jam buka pelayanan juga jadi lebih cepat, pukul 07.00 WIB sudah dilayani," katanya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.