Pendatang Tak Perlu Pindah Kependudukan

Rabu, 09 Apr 2025, 13:43 WIB

TANGERANG – Warga yang ingin menetap di Kota Tangerang,, namun tak ingin pindah data kependudukan, bisa melakukan pendaftaran nonpermanen secara daring.

"Namun sebagai langkah awal harus melapor kepada RT/RW," kata Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, Rabu.

Ket. Foto: pendatang — Sumber: ist

Adapun layanan pendaftaran kependudukan nonpermanen adalah penduduknonpermanen.kemendagri.go.id atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil.

Sementara itu, bagi pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang untuk melengkapi Surat Pindah SKPWNI dari Disdukcapil kota asal. Lengkapi KTP, Akta Kelahiran, ijazah terakhir, formulir F1.02, formulir F1.06 jika ada perubahan data dan formulir kepemilikan rumah atau numpang/kontrakan.

Rizal melanjutkan, Disdukcapil juga berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk memastikan pendatang melakukan pelaporan diri di wilayah masing-masing.

Dia mengimbau para pendatang dapat melakukan pelaporan segera agar pencatatan dapat segera dilakukan. Diharapkan, para pendatang juga mampu turut berkontribusi dalam membangun Kota Tangerang yang lebih baik.

Dengan hadirnya pendatang yang sudah memiliki kepastian kerja dan kemampuan khusus dapat berkolaborasi dan berkontribusi dalam membangun Kota Tangerang.

"Kami imbau agar para pendatang dapat segera melaporkan diri," ujar Rizal Ridolloh.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.