Trump Beri TikTok Waktu Tambahan 75 Hari untuk Menemukan Pembeli

Sabtu, 05 Apr 2025, 10:45 WIB

WASHINGTON – Presiden AS Donald Trump mengatakan di media sosial Truth Social pada hari Jumat (4/4), ia akan memberi ByteDance perpanjangan waktu tambahan selama 75 hari untuk menjual aplikasi berbagi video populer TikTok ke perusahaan non-Tiongkok atau berisiko dilarang di Amerika Serikat.



"Pemerintahan saya telah bekerja sangat keras untuk Kesepakatan untuk MENYELAMATKAN TIKTOK, dan kami telah membuat kemajuan yang luar biasa," kata Trump dalam sebuah posting di Truth Social.

Ket. Foto: — Sumber: Sky News

"Kesepakatan tersebut membutuhkan lebih banyak pekerjaan untuk memastikan semua persetujuan yang diperlukan telah ditandatangani, itulah sebabnya saya menandatangani Perintah Eksekutif untuk menjaga TikTok tetap aktif dan berjalan selama 75 hari tambahan," kata Trump.



"Kami berharap untuk terus bekerja dengan Itikad Baik dengan Tiongkok," lanjutnya.



Dalam masa jabatan pertamanya, Trump menandatangani perintah eksekutif yang secara efektif berupaya melarang aplikasi tersebut di Amerika Serikat kecuali ByteDance menjual operasinya di AS ke perusahaan Amerika, tetapi perintah tersebut tidak berlaku di tengah tantangan hukum.



Pada bulan April 2024, Presiden AS saat itu, Joe Biden, menandatangani undang-undang yang memberi ByteDance waktu 270 hari untuk menjual TikTok, dengan alasan masalah keamanan nasional yang tidak berdasar.

Jika perusahaan tersebut gagal mematuhinya, undang-undang tersebut akan mengharuskan operator toko aplikasi seperti Apple dan Google untuk menghapus TikTok dari platform mereka mulai 19 Januari 2025.



Trump, yang mulai menjabat pada 20 Januari, sebelumnya menandatangani perintah eksekutif untuk menunda larangan TikTok selama 75 hari "agar pemerintahan saya memiliki kesempatan untuk menentukan tindakan yang tepat terkait TikTok." Perpanjangan tersebut akan berakhir pada 5 April.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.