Dua Napi Lapas Tarakan Terima Remisi Hari Raya Nyepi
Sabtu, 29 Mar 2025, 10:32 WIBTARAKAN - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (narapidana) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan yang beragama Hindu berhak menerima Remisi Khusus (RK) I yang diserahkan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri bertempat di ruang pimpinan, Jum'at (28/3).
âRemisi atau pengurangan masa pidana berdasarkan Undang-Undang merupakan bagian dari pemenuhan hak napi yang telah menjalani masa pembinaan dengan baik dan memenuhi syarat administratif,â kata Jufri di Tarakan, Sabtu (29/3).
Artinya minimal telah menjalani masa pidana maupun substantif serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil penilaian.
Dalam rangkaian acara pemberian RK bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan secara simbolis dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi dan Hari Idul Fitri Tahun 2025.
Kegiatan ini diikuti secara daring oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Lapas dan Rutan melalui aplikasi Zoom ID terpusat dari Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
âHari ini kami telah melaksanakan kegiatan pemberian RK I secara simbolis dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 kepada dua orang WBP yang beragama Hindu,â katanya.
Kegiatan ini digelar secara daring terpusat. Besaran RK I Hari Suci Nyepi di Lingkungan Lapas Kelas IIA Tarakan adalah dua bulan pengurangan masa pidana.
âKami ucapkan selamat atas remisi ini, Semoga dapat dijadikan landasan motivasi untuk selalu mengoreksi diri dan menyadari kesalahan serta menjauhkan diri dari resiko pelanggaran keamanan dan ketertiban (Kamtib). Tidak hanya itu, Semoga hal ini menjadi bagian dari langkah Lapas Tarakan dalam memenuhi hak para napi,â kata Jufri.
Permberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak napi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Penyerahan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
PSG Melaju Mulus di Piala Prancis
-
Tahun Baru 2026 di Yogya Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Wali Kota
-
Pertamina Siagakan 57 SPBU Buka 24 Jam di Bali Jelang Nyepi dan Idul Fitri
-
Garuda Hengkang, Datanglah Citilink ke Tanjungpinang
-
Sambut Lonjakan Wisatawan Nataru, Bantul Matangkan Langkah Antisipasi
-
Hormati Hari Suci Nyepi, BKSDA Bali Tutup Sementara 4 Taman Wisata Alam pada 18-20 Maret 2026
-
Tradisi Siat Sambuk jelang Hari Raya Nyepi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.