- Home
-
- Megapolitan
-
- Cara Pemkot Depok Cegah Ko...
Cara Pemkot Depok Cegah Korupsi dan Gratifikasi Hari Raya
Jumat, 28 Mar 2025, 14:16 WIBDEPOK - Wali Kota Depok, Supian Suri, melakukan upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, dalam konteks saat ini, Hari raya Idul Fitri.
Dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 356/162/Irda/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, Wali Kota pada Jumat (28/3) mengimbau semua Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung upaya pencegahan korupsi.
Edaran ini dikeluarkan menindaklanjuti SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2025 tanggal 14 Maret perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
SE mewajibkan ASN menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dengan perayaan hari raya.
Permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/penyelengaraan negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Pada poin ketiga berisi berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggaraan negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari raya sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.
Namun juga disertakan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
Selanjutnya UPD melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK. Dalam SE ini juga melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Wali Kota Depok juga meminta Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat mengambil langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum.
Serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.
Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan diminta untuk laporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
DKI Akan Beri Buruh Insentif Transportasi hingga BPJS Kesehatan
-
Arab Saudi, UEA, Qatar, dan Bahrain Rayakan Idul Fitri pada Jumat 20 Maret
-
Australia Rayakan Lebaran Hari Ini, Jumat 20 Maret
-
Rayakan Lima Tahun Young Health Programme, AstraZeneca dan Plan Indonesia Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pencegahan Penyakit Tidak Menular
-
Badai Musim Dingin Tewaskan Warga Gaza, Anak 1 Tahun Meninggal karena Hipotermia di Kamp Pengungsian
-
Pertamina Siagakan 57 SPBU Buka 24 Jam di Bali Jelang Nyepi dan Idul Fitri
-
Panen Medali di POPNAS XVII 2025, Gubernur Pramono Gelontorkan Rp10,8 Miliar Atlet Berprestasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.