Cara Pemkot Depok Cegah Korupsi dan Gratifikasi Hari Raya

Jumat, 28 Mar 2025, 14:16 WIB

DEPOK - Wali Kota Depok, Supian Suri, melakukan upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, dalam konteks saat ini, Hari raya Idul Fitri.

Dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 356/162/Irda/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, Wali Kota pada Jumat (28/3) mengimbau semua Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung upaya pencegahan korupsi.

Ket. Foto: Wali Kota Depok Supian Suri. — Sumber: Antara


Edaran ini dikeluarkan menindaklanjuti SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2025 tanggal 14 Maret perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.



SE mewajibkan ASN menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dengan perayaan hari raya.



Permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/penyelengaraan negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.



Pada poin ketiga berisi berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggaraan negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari raya sejak tanggal penerimaan gratifikasi.



Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.



Namun juga disertakan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.



Selanjutnya UPD melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK. Dalam SE ini juga melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.



Wali Kota Depok juga meminta Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat mengambil langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum.



Serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.


Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan diminta untuk laporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

Berita Terbaru

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Fulham Andalkan Serangan Balik untuk Atasi Kreativitas Chelsea 

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW: Akhlak, Ilmu, dan Kesejahteraan Umat .

Gawat Teror Melanda Thailand Selatan! Puluhan Ledakan Terjadi Hanya dalam Sehari

Kegiatan melukis caping di Kota Solo

Kenapa Awan Makin Jarang Terlihat? BMKG Sebut Monsun Australia dan El Nino yang Jadi Penyebabnya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.