Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Disnaker Ponorogo Membuka Posko Pengaduan THR untuk Antisipasi Perusahaan Nakal

📅 Minggu, 23 Mar 2025, 22:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Disnaker Ponorogo Membuka Posko Pengaduan THR untuk Antisipasi Perusahaan Nakal Doc: ANTARA
Ket. Ilustrasi - Posko Pengaduan THR.

PONOROGO– Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2025, mengantisipasi jika masih ada perusahaan "nakal".

Posko tersebut mulai beroperasi tujuh hari sebelum Lebaran hingga Hari Raya, demikian keterangan disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo Sunaryo.

Ia menjelaskan posko pengaduan THR disiapkan untuk memastikan hak pekerja dari berbagai sektor usaha terpenuhi sesuai regulasi.

Dalam aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayar THR maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri, dengan pelunasan penuh dan tidak diperbolehkan secara dicicil.

"Posko ini kami buka agar pekerja bisa menyampaikan pengaduan jika haknya tidak dipenuhi. THR harus dibayarkan penuh, selambat-lambatnya H-7 lebaran, dan tidak boleh dicicil," ujarnya.

Sunaryo mengingatkan para pengusaha di Ponorogo agar menunaikan kewajibannya tepat waktu. Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih adalah satu bulan gaji penuh.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional.

"Perhitungannya masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan gaji bulanan. Ini hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha," katanya.

Disnaker, lanjut Sunaryo, bertugas sebagai fasilitator yang menerima laporan dan melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan jika terjadi pelanggaran. Sedangkan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayar THR menjadi wewenang pengawas dari Disnaker Provinsi Jawa Timur.

"Tahun lalu tidak ada aduan soal keterlambatan pembayaran THR. Jika tahun ini ada masalah, kami siap memediasi," ujarnya.

Sunaryo menambahkan, hingga pertengahan Maret 2025, tujuh perusahaan besar di Ponorogo telah melaporkan bahwa THR karyawan telah disalurkan.

Ia berharap seluruh perusahaan segera mengikuti langkah tersebut demi kelancaran menjelang lebaran.

"THR adalah hak pekerja dan kewajiban perusahaan. Kami dorong semua pengusaha menunaikan kewajiban ini tanpa menunggu aduan," pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Sekjen PBB Soroti Tantangan Lonjakan Populasi Lansia

31 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Sekjen PBB Soroti Tantangan...
Nasional
Menbud Optimistis Batik Ind...

Janice Tjen Tersingkir dari China Open

57 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
Janice Tjen Tersingkir dari...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.