- Home
-
- Megapolitan
-
- Penerimaan KJMU IPK-nya Ha...
Penerimaan KJMU IPK-nya Harus Memenuhi Syarat
Kamis, 20 Mar 2025, 18:05 WIBJAKARTA - Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tetap menjadi syarat untuk menerima dana bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang tahun ini.
"Tidak perlu pakai evaluasi setiap tahun, IPK-nya, yang penting memenuhi syarat untuk sampai selesai. IPK-nya harus memenuhi syarat," kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/3).
Pramono mengatakan bahwa menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin anak-anak di Jakarta mendapatkan pendidikan bahkan melanjutkan sampai mendapatkangelar doktor.
"Kami dorong KJMU. Supaya dari warga yang kurang beruntung itu kalau anaknya pintar, baik, IPK-nya hanya sebagai cara untuk dia bisa melanjutkan S1 sampai S3, maka Pemprov DKI akan memberikan jaminan," kata Pram.
Adapun terkait penerima, kata Pram, jumlahnya akan menjadi sekitar 20.000 orang pada tahun depan atau bertambah sekitar 15.000 orang dibandingkan tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko menambahkan, evaluasi terhadap penerima tetap dilakukan untuk memastikan dana diterima mereka yang berhak.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta tetap akan melakukan evaluasi terhadap penerima untuk memastikan mereka memenuhi syarat. Syarat IPK penerima KJMU, yakni 3,0 untuk program studi sosial, dan 2,75 untuk program studi eksakta.
"Evaluasi tetap, tapi proses pendaftarannya hanya sekali. Dulu kan setiap semester dilakukan pembaruan pendaftaran kembali. Misalnya pada semester tertentu mereka tidak memenuhi syarat ya kami drop," katanya.
KJMU merupakan program bantuan biaya pendidikan mahasiswa yang dibiayai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Penerima bantuan ini antara lain mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, memiliki potensi akademik yang baik, dan pengajuan bantuan harus dilakukan paling lama pada semester dua.
Besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar 9 juta rupiah per semester. Ant
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Waspada! OJK Ungkap Online Scam Makin Terhubung dengan Sindikat Pencucian Uang
-
Program E-Learning ASN Berintegritas KPK: 1.363 ASN Pemprov Banten Dinyatakan Lulus
-
255 Hewan Kurban PLN UID Jakarta Raya Jangkau Ribuan Masyarakat yang Membutuhkan
-
Nihayatul Wafiroh Kecam Dugaan Intimidasi Dokter Icha oleh Dua Anggota DPRD TTU.
-
New York Knicks Kembali Kalahkan Philadelphia 76ers
-
Tim SAR Manokwari Cari Presenter TVRI Papua Barat yang Hanyut Terseret Arus
-
Sekjen PBB Serukan Agar Masa Depan Diatur Supremasi Hukum, Bukan Kesewenang-wenangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.