Ratusan Mahasiswa dan Dosen UGM Gelar Aksi Tolak RUU TNI, Ajukan Lima Tuntutan

Rabu, 19 Mar 2025, 14:48 WIB

JAKARTA - Ratusan mahasiswa dan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak Rancangan Undang-undang (RUU) TNI. Aksi tersebut menilai berpeluang kembalinya Dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru dimana militer sebagai pemegang kekuasaan dan pengatur negara selama 32 tahun.

“RUU TNI ini mengikis supremasi sipil dalam demokrasi dengan memasukkan militer dalam jabatan-jabatan sipil,” ujar Dosen Fakultas Hukum (FH) UGM, Herlambang Wiratman, dalam orasinya, dikutip dari laman resmi UGM, Rabu (19/3).

Ket. Foto: Ratusan mahasiswa dan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak Rancangan Undang-undang (RUU) TNI, di kampus UGM, Rabu (19/3). — Sumber: Istimewa

Herlambang menyebutkan bahwa proses yang diadakan pemerintah dan DPR ugal-ugalan dan tidak mendengar partisipasi publik. Menurutnya, dasar pembentukan RUU TNI pun tidak memiliki urgensi, utamanya saat ada 41 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang ada daftar prioritas.

“Dengan demikian, kampus tidak akan diam saat ada penindasan. Kampus harus jaga reformasi, kampus tolak dwifungsi, tolak militerisme,” jelasnya.

Mahasiswa FH UGM, Markus Togar Wijaya, turut menyampaikan pesan terhadap proses pembahasan RUU TNI. Sebagai mahasiswa hukum, dia merasa proses yang dijalankan pemerintah saat ini mengkhianati hukum dan amanat reformasi.

“Sebagai mahasiswa, penting untuk mengawal proses hukum ini dan mengajak kepada masyarakat agar lebih sadar bahwa ada momentum penting yang perlu dikawal,” katanya.

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid, menyebut pihaknya siap memberikan penolakan terhadap RUU TNI. Penolakan ini berdasarkan riwayat dwifungsi TNI yang sebelumnya berlaku di Orde Baru.

“Kondisi tersebut kemudian menghadirkan supremasi hukum dan represi terhadap sipil sehingga menghasilkan berbagai bentuk kekerasan,” ucapnya.

Lima Tuntutan

Dalam aksi tersebut aksi menghasilkan setidaknya lima tuntutan, yakni Pertama,  menuntut pemerintah dan DPR membatalkan revisi UU TNI yang tidak transparan, terburu-buru, dan mengabaikan suara publik karena hal tersebut merupakan kejahatan konstitusi.

Kedua, menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati Agenda Reformasi dengan menjaga prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum, serta menolak dwifungsi TNI/Polri.

Ketiga, menuntut TNI/Polri, sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik.

Keempat, Mendesak seluruh insan akademik di seluruh Indonesia segera menyatakan sikap tegas menolak sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, melanggar konstitusi, dan kembali menegakkan Agenda Reformasi.

Kelima, mendorong dan mendukung upaya Masyarakat Sipil menjaga Agenda Reformasi dengan menjalankan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja Pemerintah dan DPR.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.