Kemenhub: SKB angkutan barang demi kelancaran dan keselamatan
Senin, 17 Mar 2025, 01:40 WIBJakarta, 15/3 (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan dan pengaturan operasional kendaraan barang bertujuan untuk kelancaran dan keselamatan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
âHal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,â kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Budi Rahardjo dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (14/3).
Dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 2025, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi.
Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan nontol mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta , Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah serta Jawa Timur.
Sedangkan ruas jalan nontol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi - Sumatera Selatan â Lampung, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta â Jawa Barat â Bekasi - Cikampek - Pamanukan â Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon â Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah - Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.
Sementara itu, kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.
âLogistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,â kata Budi.
Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah, sistem contraflow, serta sistem ganjil genap.
Kemudian, mencakup juga pengaturan Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan, serta pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), serta Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Pameran Hari Keris Nasional
-
Makin Keren Usai Direvitalisasi: Kemen PU Ajak Pemudik Kunjungi Benteng Pendem Ambarawa
-
Posko PMI Kota Semarang Melayani 15 Pemudik per Hari
-
Gempa M5,9 Mengguncang Nias Utara Minggu Dini Hari
-
Peluncuran Program “Masjid Ramah Pemudik dan Arus Balik”
-
Jalur Sukabumi Macet 8 Jam, Tiba di Bandung Malah Gigit Jari: Curhat Pilu Pemudik Kehabisan Bus ke Majalaya
-
Kapal Laut jadi Sarana Pulang kampung karena Harga Terjangkau
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.