Amerika Serikat Pertimbangkan Larangan Perjalanan untuk 43 Negara

Senin, 17 Mar 2025, 01:00 WIB

WASHINGTON – Pemerintah Amerika Serikat (AS) tengah mempertimbangkan penerapan larangan perjalanan terhadap 43 negara sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan nasional dan kebijakan luar negeri.

Dikutip dari Alto Broadcasting System - Chronicle Broadcasting Network (ABS-CBN) pada Minggu (16/3), dikatakan bahwa rancangan daftar tersebut dibagi menjadi tiga kategori pembatasan perjalanan.

Ket. Foto: Amerika Serikat (AS) — Sumber: istimewa

Kategori merah negara yang warganya akan dilarang sepenuhnya memasuki AS meliputi Afghanistan, Bhutan, Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman.

Sepuluh negara lain dalam kategori oranye. Yaitu Belarus, Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, Pakistan, Russia, Sierra Leone, Sudan Selatan, dan Turkmenistan.

"Dalam kasus tersebut, pelancong bisnis kaya mungkin diizinkan masuk, tetapi tidak bagi orang yang bepergian dengan visa imigran atau turis," kata ABS-CBN.

Warga negara dari negara-negara dalam daftar oranye juga harus menjalani wawancara langsung untuk mendapatkan visa.

Sebanyak 22 negara lainnya dalam daftar kuning akan memiliki waktu 60 hari untuk mengatasi kekhawatiran AS atau berisiko dipindahkan ke salah satu kategori yang lebih ketat.

"Para pejabat, yang berbicara dengan syarat anonim untuk membahas pertimbangan internal yang sensitif, memperingatkan bahwa daftar tersebut telah dikembangkan oleh Departemen Luar Negeri beberapa minggu yang lalu, dan bahwa perubahan kemungkinan besar akan terjadi saat daftar tersebut mencapai Gedung Putih," kata New York Times.

Sebagai salah satu tindakan pertamanya saat menjabat, Trump membekukan program penerimaan pengungsi AS dan hampir semua bantuan luar negeri.

Trump memerintahkan pemerintah AS untuk mengidentifikasi negara-negara yang warga negaranya harus dilarang masuk dengan alasan keamanan, sebuah tindakan yang mirip dengan apa yang disebut "larangan Muslim" pada masa jabatan pertamanya.

Larangan tersebut pada tahun 2017 menargetkan warga negara Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman memicu kemarahan internasional dan menyebabkan putusan pengadilan dalam negeri yang menentangnya.

Irak dan Sudan dihapus dari daftar, tetapi pada tahun 2018 Mahkamah Agung menguatkan versi larangan terbaru untuk negara-negara lain serta Korea Utara dan Venezuela.

Di masa jabatannya yang pertama pada 2017, Trump mengeluarkan larangan berkunjung bagi pelancong dari negara-negara Muslim dan negara-negara berpenghasilan rendah, terutama di Afrika.

Redaktur: Andreas Chaniago

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.