Kondisi Pasar Global Berubah, Kemendag Naikkan HPE Konsentrat Tembaga

Minggu, 16 Mar 2025, 14:33 WIB

JAKARTA – Komoditas konsentrat tembaga adalah hasil olahan dari bijih tembaga yang telah mengalami proses penggilingan dan flotasi untuk meningkatkan kadar tembaga sebelum diekspor atau dilebur lebih lanjut. Konsentrat tembaga biasanya berbentuk bubuk dengan kadar tembaga berkisar antara 20-40 persen, serta mengandung mineral lain seperti emas, perak, dan besi.

Konsentrat tembaga merupakan bahan baku utama dalam industri peleburan (smelter) untuk menghasilkan tembaga murni yang digunakan dalam berbagai industri, seperti elektronik, konstruksi, dan manufaktur. Negara-negara seperti Indonesia, Chili, Peru, dan Amerika Serikat merupakan produsen utama konsentrat tembaga di dunia.

Ket. Foto: Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Isy Karim dalam sosialisasi Permendag 2/2025 di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/1/2025). — Sumber: ANTARA/HO-Kemendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga patokan ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga naik pada periode pertama dan kedua Maret 2025, karena fluktuasi harga dan meningkatnya permintaan dunia.

"Konsentrat tembaga naik harga pada periode pertama Maret 2025 jika dibandingkan dengan periode Desember 2024. Kenaikan harga juga terjadi pada periode kedua Maret 2025 jika dibandingkan dengan periode pertama Maret 2025," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim dalam keterangan di Jakarta, Minggu (16/3).

Isy menyebutkan pada periode Maret 2025 dan selanjutnya, penetapan HPE dilakukan sebanyak dua kali dalam satu bulan. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Analisis penetapan HPE pada periode pertama dan periode kedua Maret 2025 tersebut masih berpedoman pada dinamika naiknya harga konsentrat tembaga dunia dikarenakan naiknya permintaan.

HPE konsentrat tembaga (Cu ? 15 persen) pada periode pertama Maret 2025 naik sebesar 4,30 persen dibandingkan dengan HPE periode Desember 2024 dengan harga rata-rata sebesar 4.227,67 dolar AS per WE.

Penetapan HPE pada periode pertama tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 389 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar dan berlaku untuk tanggal 14 Maret 2025.

Sedangkan, HPE konsentrat tembaga (Cu ? 15 persen) pada periode kedua Maret 2025 naik sebesar 0,72 persen dibandingkan dengan HPE periode pertama Maret 2025 dengan harga rata-rata sebesar 4.255,82 dolar AS per WE.

Penetapan HPE pada periode kedua tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 390 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Kepmendag tersebut berlaku untuk 15-31 bulan Maret 2025. Penetapan HPE komoditas konsentrat tembaga periode pertama dan periode kedua Maret 2025 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian ESDM selaku instansi teknis terkait.

Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antar instansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

  • konsentrat tembaga
  • HPE

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.