- Home
-
- Luar Negeri
-
- PBB Desak Korut Bebaskan M...
PBB Desak Korut Bebaskan Misionaris Korsel
Sabtu, 15 Mar 2025, 21:59 WIBSEOUL - UN Working Group on Arbitrary Detention (WGAD) di bawah sidang Dewan HAM PBB mengadopsi surat pandangan yang berisi bahwa penahanan misionaris Korea Selatan Kim Jeong-wook, Kim Kuk-gi, dan Choe Chun-gil oleh Korea Utara dikategorikan sebagai penahanan secara sewenang-wenang.
WGAD menyatakan bahwa pembatalan pembebasan oleh Korea Utara terhadap misionaris Korea Selatan adalah melanggar hukum internasional dan Deklarasi HAM Dunia.
WGAD mendesak Korea Utara untuk segera membebaskan mereka, memberikan kompensasi, melaksanakan investigasi secara independen, serta mengambil langkah tegas terhadap pihak yang melanggar HAM.
Pernyataan WGAD tersebut merupakan reaksi terhadap permintaan keluarga dari tiga misionaris tersebut.
âMenanggapi hal itu, Kementerian Unifikasi Korea Selatan menyatakan pada hari Jumat (14/3), bahwa dunia internasional telah mengakui secara resmi penahanan misionaris Korea Selatan oleh Korea Utara merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum internasional dimana pemerintah Korea Selatan mengkritik keras aksi ilegal Korea Utara tersebut,â lapor kantor berita KBS, Sabtu (15/3). KBS/I-1
Berita Terkait:
-
Pemilihan Puteri Indonesia 2026
-
148.286 Pengunjung Padati Ragunan saat Libur Tahun Baru Islam
-
Indonesia Amankan Investasi Hijau Rp278 Triliun untuk Proyek Energi Sampah dan Ekonomi Biru
-
Bangka Tengah Mengembangkan Desa Lewat Program Dosen Pulang Kampung
-
Momen Haru di Tokyo, Donald Trump Janji Bantu Jepang Pulangkan Warganya yang Diculik Korea Utara
-
Risiko Mengintai! OJK Didorong Perkuat Deteksi Dini di Sektor Keuangan
-
KPPN Manokwari Salurkan 100 persen Dana Desa Tahap I di Lima Kabupaten Papua Barat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.