Cegah Penyalahgunaan Senjata, INASSOC Sosialisasikan Aturan

Jumat, 14 Mar 2025, 16:57 WIB

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesian (Polri) bersinergi dengan   Airsoft Association (INASSOC) melakukan sosialisasi aturan hukum kepemilikan dan penggunaan senjata replika airsoft gun.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Istimewa

Dalam acara silahturahmi Polri dan INASSOC  bersinergi untuk menjaga kamtibmas tanpa penyalahgunaan senjata Replika airsoft gun ini, 
Ketua Umum INASSOC airsoft, Andi Muhammad Zunun Halid
mengimbau para  para airsofter di bawah naungan INASSOC untuk mematuhi peraturan, termasuk melengkapi surat pembelian dan perizinan yang telah ditetapkan.

"Kepada para airsofter di bawah naungan INASSOC untuk mematuhi peraturan, termasuk melengkapi surat pembelian dan perizinan yang telah ditetapkan,” ucapnya di arena Predatorland, Jakarta, Kamis (13/3)

Andi menilai, kegiatan sosialisasi ini, merupakan hal yang sangat penting untuk memahami dan mengetahui batasan-batasan hukum yang telah ditetapkan dalam olahraga menembak airsoft gun ini.

“Sosialisasi ini sangat penting bagi kami, karena dengan adanya sosialisasi ini dapat membuka pengetahuan untuk memahami batasan hukum dan bermain secara aman," ujar Andi.  

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan airsoft gun dengan senjata asli atau senapan angin. Oleh karena itu, edukasi mengenai hobi ini perlu ditingkatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman.  

“Airsoft gun menggunakan tenaga baterai dan gas, bukan seperti senapan angin atau senjata api. Kami berharap dengan adanya regulasi yang jelas, komunitas airsoft gun bisa berkembang dengan lebih aman dan legal," ujarnya.  

Selain itu, Polri juga telah mengeluarkan surat izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun. Hal ini harus menjadi perhatian para anggota klub.

"Karena itu, diharapkan para anggota klub yang memiliki senjata replika airsoft gun yang telah terdaftar di Polda-Polda untuk mengurus surat izin sebagai legalitas pemilikan dan penggunaan resmi sebagaimana diatur dalam Perpol No 5 Tahun 2018 dan Perpol No 1 Tahun 2022," terang Andi 

Dia menilai bahwa pihak Polri berkewajiban melakukan pengawasan berupa tindakan pembinaan atau sosialisasi pada komunitas/club airsoft gun. "Sehingga olahraga airsoft gun bisa diarahkan pada tindakan positif agar nantinya Indonesia bisa berprestasi di cabang olahraga airsoftgun di kancah internasional," ujarnya.

Dalam sosialisai ini, turut hadir juga Kompol Marzuki selaku pemateri dalam sosialisasi tersebut yang datang sebagai perwakilan dari instansi kepolisian.

Kompol Marzuki menjelaskan bahwa airsoft gun termasuk dalam kategori senjata replika yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api dan Senjata Replika.  

“Kami ingin memberikan pemahaman kepada komunitas airsoft gun terkait perizinan, pengawasan, serta dokumentasi yang harus dimiliki. Penggunaan yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi hukum, terutama jika senjata replika ini digunakan untuk tindakan kriminal," ungkap Kompol
Marzuki.  

Ia menambahkan bahwa banyak kasus penyalahgunaan airsoft gun terjadi akibat kepemilikan ilegal, seperti pembelian melalui pasar gelap, membelian secara online atau tanpa izin resmi.  

“Jika airsoft gun digunakan untuk mengancam orang lain atau menakut- nakuti, pelaku bisa dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sedangkan bagi yang memiliki atau membeli airsoft gun secara ilegal, juga dapat dijerat dengan pelanggaran hukum lainnya," tegasnya. 

"Karena itu, airsoft gun tidak boleh digunakan di luar area tempat berlatih. Jadi harus di lapangan tempat masing-masing klub," katanya.

Dengan adanya sosialisasi ini, INASSOC berharap komunitas airsoft gun semakin sadar akan pentingnya mengikuti regulasi agar dapat menjalankan hobinya dengan aman dan sesuai hukum.

 "Harapannya ke depan agar teman-teman pehobi senjata replika airsoft gun mematuhi aturan tentang pemilikan dan penggunaan senjata replika airsoft gun guna menjaga keamanan dan ketertiban," tuturnya.

Pilihanto, importir  airsoft gun Pt King Multi Pilihant dari Depok,  mengutarakan, cara memilih Airsoft Gun Yang benar, Belilah Airsoft Gun ditoko yang resmi, Pastikan Airsoft Gun yang akan dibeli sudah terdaftar atau teregister di kepolisian yang ditandai dengan Nomor Grafir, Airsoft Gun yang diijinkan di Indonesia yaitu : Kaliber 6mm Peluru Plastik da. Bertenaga Green Gas/Batrai/Spring.

Kegunaan airsoft Gun Sendiri adalah untuk kegiatan olahraga dan rekreasi., bukan untuk beladiri ataupun Gagah-gagahan. Airsoft gun diatur dalam Perpol No. 5 Tahun 2018 dan yang terbaru Perpol No 1 tahun 2022.

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

Berita Terbaru

Wali Kota Jayapura Lepas 27 Fish Apartment untuk Pulihkan Ekosistem Teluk Humboldt.

Bantuan Pemprov Kaltara Berbuah Hasil, Gubernur Hadiri Panen Perdana Telur Ayam Petelur.

Universitas Tadulako Susun Aturan Etika, Larangan Perilaku LGBT Masuk Regulasi Kampus

Dinsos: Karawang Jadi Daerah Tujuan Gelandangan, Pengemis, Pemulung, dan Pengamen dari Luar Daerah.

Universitas Tadulako Siapkan Regulasi Etika, Termasuk Larangan Perilaku LGBT.

Piala Presiden 2026 Libatkan 100 UMKM Lokal, Dorong Ekonomi di Bandung dan Surabaya

Spektakuler! Jazz Gunung Bromo 2026 Sulap Bromo Jadi Panggung Musik Kelas Dunia, Pariwisata Probolinggo Melesat

Sawah terdampak kekeringan di Banten

Heboh! Karawang Jadi Tujuan Gelandangan dan Pengemis dari Luar Daerah, Penghasilan Tembus Rp150 Ribu Sehari

Pemkab Bekasi Buka Pendaftaran Beasiswa Banpin 2026, Kuota 100 Mahasiswa dan Bantuan UKT Rp5 Juta

Keanu Reeves Akan Kembali sebagai John Wick Tiga Kali Lagi: Bagaimana Lionsgate Menghidupkannya Lagi setelah Mati di Chapter 4?

Russia Tarik Sistem Pertahanan Udara S-300/S-400 dari Pabrik Kapal Selam Nuklir, Severodvinsk Makin Rentan

Tayang Oktober, Guillermo del Toro Siapkan Pan's Labyrinth Versi 3D Tanpa AI: 'Kami Melindungi Warisan Seni'

Tiongkok Uji Terbang Prototipe Terbaru Jet Tempur Siluman Generasi Keenam

Mengenal "Ukraine Kill Zone", Zona Kematian yang Mengubah Wajah Peperangan Modern

Fenomena Bediding Selimuti Jawa Timur, Ini Lima Wilayah dengan Suhu Paling Dingin - Bromo Tembus 5 Derajat Celsius

Produksi rumput laut di Nunukan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.