Prajurit TNI Tempati Jabatan Sipil Harus Pensiun, jika Berbisnis Dilarang Gunakan Fasilitas Negara
Kamis, 06 Mar 2025, 01:30 WIBJAKARTA- Penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil pada institusi di luar bidang politik dan keamanan (polkam) tetap diharuskan pensiun dini.
Hal tersebut disampaikan Pakar keamanan dan pertahanan Universitas Pertamina Ian Montratama ketika ditanya mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), dan revisi Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
âKalau pati (perwira tinggi) TNI menjabat jabatan sipil yang jauh dari bidang politik dan keamanan, baiknya alih status ke sipil,â kata Ian saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (5/3).
Ia menjelaskan bahwa alih status perlu agar prajurit tersebut tidak mempunyai hak untuk kembali lagi bertugas di TNI.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa alasan prajurit tersebut perlu alih status menjadi sipil dikarenakan untuk mendukung perencanaan personel di TNI.
âJika tidak memenuhi kualifikasi untuk promosi, maka selain dipensiunkan dini dapat juga alih status jadi pejabat sipil di instansi lain,â jelasnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selama 3-4 Maret 2025 untuk mendengar masukan pakar dan lembaga swadaya masyarakat terhadap isu-isu terkait RUU TNI.
Salah satu masukan yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah anggota TNI diperbolehkan mengisi jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
Dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI, dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan sipil pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
Terkait isu TNI berbisnis, Ian sepakat bahwa prajurit TNI dapat berbisnis harus dengan catatan. âLebih ke individu yang berbisnis, bukan institusi TNI yang berbisnis,â kata Ian.
Ian menyampaikan hal itu mengenai perlu atau tidaknya pencabutan pelarangan prajurit TNI terlibat kegiatan berbisnis dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa individu prajurit diperbolehkan berbisnis bila tidak menggunakan fasilitas jabatan ataupun mengganggu pekerjaannya di TNI.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Astronot SpaceX Crew-10 Suskes Kembali ke Bumi
-
Dukung MYMT2026, Sunway Medical Centre Velocity Gencar Promosikan Wisata Kesehatan
-
Produksi Beras 2025 Tembus 34,71 Juta Ton, Meningkat 13,36 Persen
-
Prajurit TNI Diingatkan Menhan untuk Dekat dan Harmonis dengan Rakyat
-
Gunung Semeru Erupsi, Awan Panas Guguran Meluncur 5 Kilometer
-
KPK Prihatin karena Sudah Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi
-
Serangan TPNPB/OPM di Teluk Bintuni Akibatkan Satu Prajurit TNI Gugur
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.