Penyidik Temukan Unsur Pidana Pagar Laut Bekasi

Senin, 03 Mar 2025, 03:20 WIB

JAKARTA - Dugaan pemalsuan 201 surat hak guna bangunan (SHGB) wilayah pagar laut di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, ditemukan unsur pidana. Petugas menyelidiki 201 SHGB atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN) yang terjadi tahun 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huripjaya.

“Kami meyakini di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jakarta, pekan lalu. Lantaran temuan ini masih berupa laporan informasi (LI), kata dia, Dittipidum sepakat untuk membuat laporan polisi (LP).

Ket. Foto: Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2). — Sumber: ANTARA/HO

“Selanjutnya dalam waktu tidak lama juga kami akan berupaya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ucapnya. Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengungkapkan bahwa penyidik telah memiliki suspek tersangka. Akan tetapi, masih akan didalami lebih lanjut.

“Pembuktian terkait perkara pemalsuan dan sebagainya tidak perlu waktu,” jelas Djuhandhani. Ada proses-proses yang harus dilalui. Banyak koordinasi ataupun minta keterangan-keterangan ahli ataupun hasil-hasil uji laboratorium yang bisa diterapkan ke tersangka.

Diketahui, dugaan pemalsuan SHGB ini ditemukan ketika penyidik menyelidiki kasus dugaan pemalsuan 93 surat hak milik (SHM) di Desa Segarajaya, Kecamatan Taruma, Kabupaten Bekasi. Adapun Desa Huripjaya berlokasi tidak jauh dari Desa Segarajaya.

Lalu, Senin (25/2), Brigjen Pol Djuhandhani menuturkan bahwa penyidik telah memeriksa 12 orang. Mereka dari lembaga, instansi, perangkat desa, dan warga desa terkait dalam dugaan tindak pidana pemalsuan SHGB atas nama PT MAN di Desa Huripjaya. Selain itu, PT MAN juga telah dimintai klarifikasi terkait dugaan pemalsuan ini.

Ditingkatkan

Dittipidum Bareskrim Polri meningkatkan status dugaan pemalsuan 93 SHM di wilayah pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, ke ­penyidikan.

“Beberapa penyidik madya maupun penyidik utama telah menggelar perkara. Kami semua sepakat meningkatkan status laporan polisi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Djuhandhani.

Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum (JPU), dan memeriksa saksi.

“Kami juga masih menunggu tambahan pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti,” ucapnya.

“Kami tetap akan membuktikan semuanya dengan alat bukti yang benar-benar profesional. Kami gunakan saintifik. Semoga pekerjaan ini bisa segera menjawab semuanya,” ujarnya.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik dalam 93 SHM di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi sekitar tahun 2022.

Laporan tersebut diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Djuhandhani menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan dugaan modus operandi pelaku dengan mengubah data 93 SHM. wid/Ant/G-1

  • pagar

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.