Pelaku Perang Sarung Akan Dipidana
Senin, 03 Mar 2025, 17:23 WIBBATANG - Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, Senin, mengatakan bahwa perang sarung bukan lagi dianggap sebagai kenakalan remaja biasa. Sebab aksi para pelaku sering menggunakan benda berbahaya ke dalam sarung untuk melukai lawan.
"Fenomena ini sering muncul saat memasuki bulan puasa dan meresahkan masyarakat. Ini adalah tindakan serius dan tidak bisa dianggap lagi sebagai kenakalan remaja biasa," katanya.
Menurutnya, kepolisian sudah menerima banyak laporan terkait dengan perang sarung di beberapa titik sehingga petugas terus meningkatkan patroli untuk mencegah aksi tersebut.
Polres akan melakukan tindakan hukum kepada para pelaku yang terlibat dalam perang sarung karena aksi ini.
Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Imam Muhtadi menandaskan bahwa pelaku berpotensi dikenai KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
- Batang
- perang sarung
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
BMKG Prakirakan Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah RI pada Rabu
-
Ini Alasan Orang Muda Pilih "Childfree" Menurut Mendukbangga
-
Operasi SAR Terbesar 2024–2025! Basarnas Kerahkan 6.000 Personel untuk Selamatkan Sumatera
-
Jabar Perlu Kerja Keras Pudarkan sebagai Episentrum Kejahatan Scam
-
Di Dialog Kebangsaan MPR, Jimly Asshiddiqie Dorong Kaji Ulang Konstitusi, Sebut 2026–2027 Momentum Perubahan Kelima UUD 1945
-
Aldila Sutjiadi Harus Adaptasi dengan Cuaca Dingin Ceko Jelang Ostrava Open
-
Tak Perlu Kunjungan, Hungaria Nyatakan Berminat Investasi di Batang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.