Putusan MK soal Dalil TSM di Pilkada 2024 Jadi Preseden Baik untuk Demokrasi ke Depan

Sabtu, 01 Mar 2025, 01:05 WIB

JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM dalam perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi preseden yang baik untuk ke depannya.

“Tentu ini menjadi satu preseden yang sangat baik, ternyata dalil TSM itu bisa dibuktikan dan kemudian bisa ditegaskan oleh MK dalam proses persidangan,” kata peneliti Perludem Haykal dalam diskusi daring yang diikuti di Jakarta, kemarin.

Ket. Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2) — Sumber: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Menurut Haykal, putusan MK yang menyatakan bahwa pelanggaran TSM benar-benar terjadi di dua daerah, yakni Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, dan Kabupaten Serang, Banten, merupakan tindakan yang progresif.

“Tindakan MK untuk menerima pelanggaran TSM ini dengan bukti-bukti ataupun pendalaman yang cukup sulit, kami rasa itu merupakan satu yang harus kita apresiasi,” tuturnya.

Perlu Kajian

Namun begitu, lanjut Haykal, putusan MK terkait dalil TSM pada perkara Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu dan Pilkada Kabupaten Serang memerlukan kajian lebih lanjut karena MK memberlakukan pendekatan yang berbeda pada dua perkara itu.

Untuk perkara Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu, Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS) sekaligus mendiskualifikasi pasangan peraih suara terbanyak, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Owena-Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan para ketua rukun tetangga. Pasangan calon nomor urut 3 itu juga terbukti memanfaatkan hubungan dengan Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh yang merupakan orang tua dari Owena.

Sementara untuk perkara Pilkada Kabupaten Serang, MK hanya memerintahkan PSU di seluruh TPS dan tidak mendiskualifikasi pasangan calon yang dinilai terbukti mendapatkan keuntungan dari keberpihakan kepala desa, yakni Ratu Rachmatuzakiyah dan M. Najib Hamas.

Mahkamah menyatakan masifnya keberpihakan kepala desa dalam mendukung pasangan Ratu-Najib berhubungan dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang merupakan suami dari Ratu.

Namun begitu, tidak mendapatkan alasan yang kuat untuk mendiskualifikasi pasangan Ratu-Najib sebab keberpihakan kepala desa dinilai tidak dilakukan secara langsung oleh pasangan calon nomor urut 2 itu.

MK pada Senin (24/2) mengucapkan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, MK mengabulkan sebagian sebanyak 26 perkara, sementara sembilan perkara ditolak dan lima perkara lainnya tidak dapat diterima.

Dari seluruh perkara yang kabul, 24 perkara di antaranya dikabulkan dengan amar putusan memerintahkan PSU, baik di semua maupun sebagian TPS. Sementara dalam dua perkara lainnya memerintahkan KPU setempat merekapitulasi ulang hasil perolehan suara dan memperbaiki penulisan SK hasil pilkada.

Terpisah, adanya 24 daerah yang diperintahkan oleh putusan MK untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atas Pilkada 2024, merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah Indonesia.

“Saya kira ini sejarah, dalam sejarah Indonesia paling banyak yang diulang lagi,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat peluncuran diskusi Politics and Colleagues Breakfast (PCB) bertema Urgensi Perbaikan Sistem Politik di Indonesia di Jakarta, Jumat (28/2).

Dia mengatakan berbagai masalah yang timbul dalam pilkada maupun pemilu, akan menjadi bahan bagi DPR RI maupun pemerintah untuk memperbaiki sistem politik.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Misteri Perahu Hilang di Teluk Cenderawasih, Tim SAR Dikerahkan untuk Pencarian

Jangan Nekat Keluar Rumah! Dinkes Kalsel Minta Warga Tunda Aktivitas saat Kabut Asap Meningkat

Pegadaian Bawa Pulang Penghargaan Internasional, Sukuk Rp1,75 Triliun Jadi Sorotan di Kuala Lumpur

Cove Ungkap Tren Hunian Gen Z dan Milenial: Makin Pilih Sewa 1–3 Bulan

Kaltim Dikepung 14.795 Titik Panas, BPBD Perketat Pengawasan Karhutla

Taekwondo Indonesia Harumkan Merah Putih di 2026 China Open, Tampil Gemilang di Hunan.

Bareskrim Bongkar Kasino Judi di Sukoharjo, Fakta di Baliknya Bikin Geger!

Pelatihan Periklanan Digelar Kemenekraf untuk Asah "Skill Branding" Pelaku Ekraf & UMKM di Solok Agar Naik Kelas

PTPN III dan BRIN Perkuat Riset dan Inovasi untuk Dorong Swasembada Pangan

Pelaku Ekonomi Kreatif Solok Makin Cuan? Kemenekraf Gelar Pelatihan Periklanan

Kebakaran Hebat Terjadi Hari Ini, Api Lahap Pabrik Plastik di Kabupaten Serang, Picu Kepanikan Warga

Schneider Electric Perkenalkan Altivar HVAC ATH600, Dorong Efisiensi Energi Bangunan

Hakim Tolak Perlawanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Operasi Penerjunan 40 Tim Alfa TNI Buru Titik Api di Taman Nasional Way Kambas

Kolaborasi Indosat dan Komdigi Buka Jalan Talenta Digital Papua

Komisi XI DPR setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI dan Aida Budiman Jadi DGS Periode 2026-2031

Hampir 1.400 Orang Hilang dan Ratusan Korban Tewas dalam Banjir Bandang Nepal-Tibet

IHSG Hari Ini Bangkit Saat Risiko Domestik Surut

KA Malabar Tabrak Truk Mogok di Atas Rel Klaten, Tiba di Malang Terlambat 297 Menit

Festival Film Desa Dapat Fasilitas Kemendes Jadi Gerakan Baru Dorong Ekraf Lokal Angkat Perekonomian Daerah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.