Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Retribusi Sampah Menunggu Harmonisasi Kemendagri

24 Jumat, 28 Feb 2025, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Retribusi Sampah Menunggu Harmonisasi Kemendagri Retribusi Sampah Menunggu Harmonisasi Kemendagri Doc: ANTARA/Idlan Dziqri Mahmudi
Ket. Petugas Bank Sampah Induk (BSI) menimbang sampah nonorganik di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

JAKARTA – Wacana retribusi sampah yang sudah lama menyeruak ternyata belum juga terlaksana. Sebab peraturannya masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal rencananya diterapkan 1 Januari 2024. Ditunda sampai 1 Januari 2025, ternyata belum juga diterapkan.

“Ini karena sampai kini pembahasan retribusi dan pergubnya masih diharmonisasikan dengan Kemendagri,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, Kamis (27/2).

Lebih lanjut, Asep menuturkan, dinas sudah merapatkan soal retribusi dengan Komisi D DPRD Jakarta. Nantinya, kata Asep, apabila peraturan retribusi sampah sudah berlaku, masyarakat yang tidak memilah sampah di rumah akan dikenai biaya retribusi senilai 10.000 hingga 77.000 per bulan.

Warga yang menjadi nasabah bank sampah, secara aktif menyetorkan sampahnya sebulan empat kali, tidak dikenai biaya retribusi. “Jadi, warga bisa memilih, memilah sampah dan menjadi anggota bank sampah atau membayar retribusi,” tutur Asep.

Lebih jauh Asep menjelaskan, biaya ini tidak berkaitan dengan uang iuran sampah yang biasanya dipungut RT maupun RW. Warga tetap harus membayarkan iuran tersebut ke RT atau RW.

“Tugas kami sebenarnya adalah edukasi bagi masyarakat agar mau memilah sampah dari rumah,” tandasnya. Kalau retribusi sampah makin tinggi, membuktikan bahwa masyarakat tidak mau memilah sampah. Juga tidak mau menjadi nasabah bank sampah.

Untuk itu, Asep berharap dengan adanya peraturan tersebut, rakyat tergerak untuk memilih menjadi anggota bank sampah dan memilah sampahnya di rumah daripada membayar retribusi.

Sampah Ramadan

Sementara itu, Asep juga mengungkapkan telah menyiapkan langkah antisipasi untuk menangani sampah selama Ramadan yang diperkirakan bakal meningkat. “Kalau kita perhatikan, bulan Ramadan di Jakarta, sampahbukannya makin sedikit, malah semakin banyak. Ini terjadi setiap Ramadan,” tambahnya.

Selama Ramadan, ada kewajiban-kewajiban bagi rumah tangga maupun restoran untuk memilah sampah. “Jadi kewajiban pilah sampah dan penanganan sampah tidak hanya berlaku bagi rumah tangga, tetapi juga hotel dan restoran,” tandas Asep.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, sesuai dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup, ke depan penanganan sampah hotel, restoran, dan kafe akan mulai ditindak bila melanggar. “Diharapkan nanti pengawasan dan penindakan menjadi semakin ketat. Ini yang terus kami sosialisasikan ke hotel dan restoran,” ungkap Asep. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Homepage Mobile Atas
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.