Oposisi Desak Pemakzulan Yoon Suk-yeol

Rabu, 26 Feb 2025, 02:50 WIB

SEOUL - Pihak oposisi Korsel pada Selasa (25/2) mendesak Mahkamah Konstitusi untuk secara resmi memakzulkan Presiden Yoon Suk-yeol yang digulingkan karena jika deklarasi darurat militernya berhasil dilaksanakan, maka akan bisa mengakibatkan banyak orang tewas.

Desakan oposisi itu dilontarkan saat Yoon menghadapi sidang pemakzulan terakhirnya sebelum hakim membuat keputusan. Pihak oposisi menuduh presiden yang diskors itu mengambil tindakan luar biasa tanpa pembenaran yang tepat.

Ket. Foto: Yoon Suk-yeol — Sumber: AFP/South Korean Presidential Office

Penghentian sementara pemerintahan sipil Yoon menjerumuskan Korsel yang demokratis ke dalam kekacauan politik, dan ia dicopot dari jabatannya oleh parlemen pada Desember lalu.

“Setelah beberapa pekan sidang pemakzulan yang menegangkan di Mahkamah Konstitusi di Seoul, proses persidangan pada Selasa dimulai pukul 2 siang tetapi Yoon tidak hadir,” lapor jurnalis AFP yang berada di ruang sidang.

Dalam sambutan pembukaan, tim pembela Yoon mengutip putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) tahun 2024, Donald Trump versus AS, yang menyatakan bahwa presiden yang digulingkan tidak dapat dihukum karena menjalankan kekuatan konstitusional intinya.

“Putusan itu harus dipertimbangkan dalam konteks proses pemakzulan," kata pengacara Yoon, Lee Dong-chan.

Sebagai tanggapan, Jaksa Lee Gum-gyu berbicara dengan emosional tentang putranya, seorang prajurit aktif yang katanya akan dipaksa untuk berpartisipasi dalam darurat militer Yoon.

"Sebagai warga negara dan seorang ayah, saya merasakan kemarahan dan pengkhianatan terhadap Yoon, yang mencoba mengubah putra saya menjadi prajurit darurat militer," kata dia kepada pengadilan.

Sidang pada Kamis (27/2) adalah sidang terakhir Yoon sebelum delapan hakim memutuskan nasibnya. Sejumlah anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa terlihat hadir dalam sidang tersebut.

Yoon diperkirakan akan menyampaikan argumen penutup dalam pembelaannya, dengan perwakilan parlemen diberi waktu untuk mengajukan kasus pemecatannya.

Sementara itu di luar pengadilan, pengunjuk rasa pro-Yoon meneriakkan "Hentikan Pemakzulan!" Beberapa orang terlihat membawa spanduk yang mengecam Partai Komunis Tiongkok dan Korea Utara, yang oleh beberapa pendukung Yoon dituduh, tanpa bukti, telah mencampuri pemilu Korsel baru-baru ini untuk menguntungkan pihak oposisi.

Yang lain membawa spanduk bertuliskan "Hentikan Pencurian," menggemakan klaim palsu Presiden AS, Trump, tentang kecurangan pemilih ketika ia kalah dalam pemilihan umum 2020 dari Joe Biden.

Pelanggaran Konstitusi

Putusan atas sidang pemakzulan ini sendiri diperkirakan akan keluar pada pertengahan Maret.

Presiden yang sebelumnya dimakzulkan, Park Geun-hye dan Roh Moo-hyun, harus menunggu masing-masing selama 11 dan 14 hari untuk mengetahui nasib mereka.

Jika Yoon dicopot dari jabatannya, Korsel harus segera menyelenggarakan pemilihan presiden baru dalam tempo 60 hari.

Yoon, 64 tahun, saat ini telah mendekam di balik jeruji besi sejak ia ditangkap bulan lalu atas tuduhan pemberontakan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Sidang perkara ini baru dimulai pekan lalu. AFP/I-1 

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: AFP

Berita Terbaru

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

Karhutla di Kalbar Capai 38 Ribu Hektare, BNPB Waspadai Ancaman Bencana Asap

Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Bandara Umum

TNI Siagakan 73.766 Personel Tangani Karhutla di Berbagai Wilayah.

TNI Salurkan 695,17 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT.

Perlu Audit Nasional PMB Jalur Mandiri PTN Buntut Kasus Unsoed

Kelas Menengah Menyusut Pertanda Kemajuan Pembangunan Indonesia Melambat

Pramono Siapkan 10.000 Bus Listrik untuk Atasi Polusi dan Kemacetan Jakarta

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Turun Langsung Padamkan Karhutla di Kalsel

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.