- Home
-
- Megapolitan
-
- Polri Tahan Empat Tersangk...
Polri Tahan Empat Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
Senin, 24 Feb 2025, 22:27 WIBJAKARTAâ Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan empat tersangka  dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
âKepada empat tersangka itu, kami putuskan mulai malam ini kami lakukan penahanan,â kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2).
Dia mengatakan alasan penahanan Kades Kohod dan tiga tersangka lainnya adalah agar mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
âKarena kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kami temukan. Lalu, dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatan lagi,â ujarnya.
Adapun penahanan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa secara maraton sejak pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB.Usai dilakukan gelar perkara, penyidik pun memutuskan menahan keempat tersangka tersebut.
Diketahui, keempat tersangka tersebut telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
"Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," ucap Djuhandhani.
- Pagar Laut di Tangerang
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Soal Pagar Laut, Mantan Bupati Tangerang Sebut Sudah Ada Sebelum PIK 2 Dibangun
-
Zakiul Celios: SHGB Hanya Terbit di Atas Tanah Bukan di Laut
-
Ini Tanggapan KPK Soal Laporan Abraham Samad terkait Pagar Laut Tangerang
-
KKP Pastikan Penyelidikan Kasus Pagar Laut Terus Berjalan
-
Pagar Laut Dibongkar, Pemilik Bakal Kena Denda Rp18 Juta per Km
-
TNI AL Tuntaskan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
-
Kementerian ATR Lakukan Penelitian terkait Penerbitan HGB Pagar Laut di Tangerang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.