- Home
-
- Megapolitan
-
- Kasus Kades Kohod Jadikan ...
Kasus Kades Kohod Jadikan Pelajaran
Kamis, 20 Feb 2025, 03:30 WIBTANGERANG â Semula mengaku sebagai korban, kini Kepala Desa (kades) Kohod Arsin Susanto akhirnya menjadi tersangka kasus pagar laut Tangerang. âIni harus menjadi pembelajaran bagi para kades lainnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan,â ungkap Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, Rabu (19/2).
Dia mengingatkan, para kades lain, tidak boleh main-main karena pasti akan ketahuan. Sekarang era keterbukaan dan transparansi. Penegakan hukum juga terus dilakukan. Demikian juga pengawasan masyarakat sangat luas. âJadi jangan main-main,â tandas Yandri.
Dia mengatakan ini usai bertemu Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada guna menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana desa. Yandri mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan Kades Kohod sebagai tersangka pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang.
âKami apresiasi aparat kepolisian yang sudah menetapkannya sebagai tersangka,â ujarnya. Saat ini, kata Yandri, tengah menata agar kepala-kepala desa tidak menyelewengkan kewenangannya. âKami memang sedang menata agar para kepala desa tidak berlaku aneh-aneh, seperti menyulap atau memalsukan data pertanahan, hak adat, dan hak rakyat,â jelasnya.
Yandri mengingatkan, sejatinya kepala desa berkewajiban mengayomi, melindungi, dan membela warganya. Sedangkan terkait pertemuan dengan Kepala Bareskrim Polri, Yandri minta agar Bareskrim menindaklanjuti temuan PPATK mengenai dugaan penyelewengan dana desa.
Yandri berharap agar pada tahun 2025 dana desa bisa digunakan sebagaimana semestinya untuk menyukseskan membangun desa demi pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Ant/G-1
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Harga Solar Industri Naik, Banyak Kapal Nelayan di Jateng Memilih Tak Melaut
-
Joe Mazzulla Dinobatkan sebagai Pelatih Terbaik NBA Musim 2025-2026
-
Swiss Kirim Bantuan 1 Juta Franc untuk Bantu Kolombia Pulih dari Gempa
-
Sambut HUT RI, Pemprov Banten Beri Hadiah Diskon Pajak Kendaraan 5 hingga 40 Persen
-
DPP GMNI 2025-2028 Dikukuhkan, Momentum Perkuat Peran Mahasiswa untuk Pembangunan Nasional
-
Polres Karawang Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi dari Truk Parkir Liar
-
36 Ribu Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang, DPR Siap Bahas dengan Pemerintah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.