Penggabungan Fungsi-fungsi Jabatan Sekolah

Sabtu, 15 Feb 2025, 03:00 WIB

TANGERANG - Posisi pamong belajar, penilik atau pengawas sekolah, akan digabungkan ke jabatan fungsional guru. Langkah ini sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 21 Tahun 2024.

“Ini menjadi langkah strategis dalam menghapus kesenjangan, sekaligus meningkatkan motivasi dan profesionalitas para guru,” kata Sekda Kota Tangerang Herman. Dia menyampaikan ini dalam kegiatan sosialisasi kebijakan Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 di Tangerang, yang dipantau Jumat (14/2).

Ket. Foto: Sekda Herman memberikan sambutan dalam kegaiatan sosialisasi kebijakan peraturan Menpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 di Puspemkot Tangerang Kamis (13/2). — Sumber: ANTARA/HO-Pemkot Tangerang

Sekda Herman mengatakan peraturan ini membawa perubahan signifikan dalam tata kelola jabatan fungsional guru. Untuk itu, diperlukan sosialisasi agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dalam implementasi kebijakan ini.

“Ada regulasi baru terkait penguatan tata kelola jabatan fungsional guru, yang mencakup aspek pengelolaan karier guru, sistem penugasan, serta mekanisme penilaian kinerja guru di masa mendata.Hal ini perlu dipahami bersama dan dilaksanakan sebaik-baiknya,” kata Herman.

Tujuan kebijakan ini, lanjut dia,untuk menyederhanakan regulasi dan struktur jabatan yang beririsan. Dalam pendidikan langkah ini dimaksudkan untuk membuat jabatan fungsional guru lebih fleksibel dan efektif.

Dengan adanya transformasi tata kelola jabatan fungsional ini, Sekda berharap birokrasi menjadi lebih efektif.

Dengan demikian penyederhanaan jabatan fungsional ini juga memberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya manusia. Proses pembinaan karier juga menjadi lebih efisien dan dapat memenuhi persyaratan pendidikan modern.

“Kami berharap para narasumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi ini,” tandas Herman. Harapannya,menjawab berbagai permasalahan kebijakan dan teknis, terutama terkait masa transisi pascaditerbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024.

LHKPN Dewan

Selain maslah tata kelola pamong sekolah, Kota Tangerang juga menyoroti sikap para anggoa DPRD yang tak juga melaporkan harta kekayaan. PenjabatWali Kota Tangerang Nurdin meminta seluruh anggota DPRDdapat memahami tata cara pelaporan LHKPN dan segera melaporkannya sebelum batas waktu 30 Maret 2025.

“Hari ini kita bersama DPRD Kota Tangerang mengikuti kegiatan sosialisasi pengisian LHKPN dan Penyuluhan Antikorupsi bagi legislatif. DPRD merupakan bagian dari penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN,” kata Pj Wali Kota Nurdin dalam acara sosialisasi pengisian LHKPN di gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (13/2).

Nurdin menyatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman anggota legislatif terkait kewajiban pelaporan kekayaan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Dia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan anggota DPRD Kota Tangerang dalam menyampaikan LHKPN secara tepat waktu. “Ini juga sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” katanya. wid/Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Setelah Kematiannya di Avengers: Endgame, Robert Downey Jr. akan Kembali Perankan Iron Man dalam Proyek Disney Terbaru

Harrison Ford Kembali Jadi Indiana Jones dalam Proyek Terbaru Disney

Polda Jatim Dalami Motif Pelempar Bom Molotov ke Pos Lantas

Pos Lantas Dilempar Molotov, Polda Jatim Pastikan Surabaya Tetap Kondusif

Lada Putih Muntok Bangka Siap Mendunia, Kementerian UMKM Bidik 1.200 Restoran di 63 Negara

Pasar Murah Jatim Tembus 95 Kali, Khofifah Fokus Dekatkan Pangan Terjangkau ke Warga

Unik! Bupati Pacitan Pimpin Upacara HUT RI ke-81 dari Goa Terdalam di Pulau Jawa

Promo HUT RI ke-81! Tiket Whoosh Jakarta-Karawang Mulai Rp8.800, Ini Cara Dapatnya

Bikin Haru! Ojek Pangkalan, Penjaga Kedai Kopi hingga Damkar Dapat Undangan Upacara HUT RI di Istana

Superman Palangka Raya Ikut Padamkan Kebakaran Lahan Gambut akibat El Niño

MURI Catat Rekor Dunia! Merah Putih Membentang 120 Meter dari Apartemen di Depok

BBTE 2026 Targetkan 200 Buyer dan 100 Seller, Borobudur Jadi Hub Pariwisata Jawa Tengah

Unik! Bendera Merah Putih Bakal Dikibarkan di Akuarium Hiu Ancol Saat HUT RI ke-81

Uji Coba Lawan Persita Jadi Pelajaran Berharga, PSS Sleman Siap Berbenah!

Ambulans Terbang Segera Terwujud? BRIN Matangkan Ekosistem Pesawat N219

Bikin Kaget! Kenapa Bupati Aceh Barat Larang Lomba Panjat Pinang Saat HUT ke-81 RI?

Shayne Pattynama Kembali ke Persija Jakarta, Begini Reaksi Bahagianya

Tak Tinggal Diam, TNI AU Gerak Cepat! 13 Ton Bantuan Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Taman Safari Kembali Gelar Kompetisi Fotografi dan Video Satwa IAPVC, Tahun Ini Ada Dua Kategori Baru!

Duka Gempa NTT Sampai ke Amerika, Kedubes AS Sampaikan Belasungkawa

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.