Menko Yusril Singgung soal Pembentukan Badan Legislasi Nasional
Selasa, 11 Feb 2025, 21:06 WIBJAKARTAâ Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyinggung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional yang bertugas menggodok rancangan undang-undang di internal pemerintah sebelum diajukan ke DPR RI.
Dia mengatakan bahwa hal tersebut sebagaimana yang menjadi amanat dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Sebenarnya telah diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legilasi Nasional, seperti halnya DPR punya Badan Legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat undang-undang itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah," kata Yusril saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).
Aturan tersebutjuga mengamanatkan agar sebelum Badan Legislasi Nasional terbentuk maka tugasnya dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM.Namun saat ini, Kementerian Hukum dan HAM telah dipecah menjadi tiga nomenklatur.
"Dan pembentukan Badan Legislasi Nasional sampai sekarang belum dilakukan," ucapnya.
Untuk itu, dia menyebut pihaknya sudah mengambil sejumlah langkah guna merealisasikan usulan pembentukan Badan Legislasi Nasional, termasuk melaporkannya kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Dan telah juga menyampaikan kepada Bapak Presiden, dan telah melakukan rapat koordinasi dengan tiga menteri di bawah koordinasi kementerian koordinator ini, mengusulkan untuk pembentukan Badan Legislasi Nasional," tuturnya.
Terkait pembentukan Badan Legislasi Nasional, dia menyebut hal itu bisa diejawantahkan dengan membentuk sebuah badan baru ataupun mentransformasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
"Diusulkan apakah itu akan di bawah Kementerian Hukum, menteri hukum merangkap sebagai Kepala Badan Legislasi Nasional seperti Bappenas, BPN atau akankah ditarik ke Kemenko," ujarnya.
Yusril pun menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Yang penting kita punya satu badan legislasi internal pemerintah, yang menggodok setiap peraturan perundang-undangan, draf, secara koordinatif, mengoordinasikan seluruhnya sehingga betul-betul ada kesamaan persepsi, sebelum RUU itu diajukan ke DPR," katanya.
Dia menggarisbawahi bahwa fungsi Badan Legislasi Nasional nantinya akan mirip seperti Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Sama juga seperti DPR, Baleg akan meminta pandangan fraksi-fraksi sebelum bulat menjadi usul inisiatif DPR," lanjut dia.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KRL Stasiun Juanda Terapkan Buka Tutup karena Penumpang Membludak
-
Duplantis Pecahkan Rekor Dunia Lompat Galah untuk ke-15 Kali, Tembus 6,31 Meter
-
Angkatan Udara AS Mundur dari Pacific Airshow Gara-gara Pemerintahan Tutup
-
Komisi I DPR: Kesepakatan IEU-CEPA Perluas Akses ke Pasar Uni Eropa
-
Komisi I DPR Peringati Pemerintah Terkait Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam 2025 Jakarta
-
UMKM Terangkat. Industri Mebel Indonesia Serap Lebih dari 2,1 Juta Pekerja
-
Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita Melepas Satgas Kizi TNI MINUSCA Ke Afrika Tengah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.