Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPU Instruksikan Daerah untuk Segera Tetapkan Hasil Pilkada Usai Putusan Dismissal MK

📅 Jumat, 07 Feb 2025, 01:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Instruksikan Daerah untuk Segera Tetapkan Hasil Pilkada Usai Putusan Dismissal MK Doc: Antaranews
Ket. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menginstruksikan jajarannya di daerah untuk langsung menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024 yang telah dibacakan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa penetapan ini sudah dilakukan 1 hari setelah pembacaan putusan dismissal, 5 Februari 2025.

“Sudah ditetapkan H plus 1 pembacaan putusan MK bagi yang sudah tidak lanjut,” kata Afifuddin saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (6/2).

Afifuddin menargetkan penetapan calon kepala daerah hasil putusan dismissal akan selesai hari ini.

Di sisi lain, dia mengaku belum tahu apabila ada kejadian khusus yang membuat KPU daerah tidak menetapkannya sampai hari ini. “Kalaupun ada kejadian khusus, saya belum tahu. Intinya kami sudah menurunkan surat ke semua jajaran agar melakukan pleno penetapan sehari setelah dibacakan,” jelasnya.

Selain itu, Afifuddin juga meminta KPU daerah menyampaikan surat keputusan (SK) ke DPRD setelah penetapan calon kepala daerah di setiap wilayah. “Sehari setelah penetapan di KPU, kami minta teman-teman KPU menyampaikan surat ke DPRD,” ujar Afifuddin.

Diketahui bahwa MK telah mengucapkan putusan dismissal pada tanggal 4—5 Februari 2025 yang menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian dan 270 perkara lainnya kandas.

Sebanyak 270 perkara yang berakhir kandas tersebut terdiri atas 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.

Amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formal. Sebagian besar perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Adapun amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.

Lebih lanjut total 40 perkara yang masih bersengketa di MK dan akan disidangkan dalam tahap pembuktian terdiri atas tiga perkara sengketa gubernur, tiga perkara sengketa wali kota, dan 34 perkara sengketa bupati.

Sidang tahap pembuktian dijadwalkan pada tanggal 7-17 Februari 2025. Seluruh perkara yang berlanjut itu nantinya akan diputus pada tanggal 24 Februari 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
Advertisement
gaia musik festival
Luar Negeri
Tiba-tiba Pentagon Gelar Ra...
Daerah
BPBD Jatim Perkuat Pemadama...
Nasional
DPR Peringatkan Agar Tenaga...
Ekonomi
OJK Ungkap Industri Keuanga...
Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda   

Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda  

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.