Berkoordinasi dengan Aparat, PPATK Endus Uang Judol Rp28,48 Triliun Dialihkan Jadi Aset Kripto
Jumat, 07 Feb 2025, 14:07 WIBJAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) mengenai perputaran uang judi daring atau online (judol) menjadi aset kripto.
âSudah kami kirim ke APH,â kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (7/2).
Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa uang hasil judi daring sebesar Rp28,48 triliun telah dialihkan menjadi aset kripto selama 2024.
Adapun total perputaran dana judi online berdasarkan data PPATK, kata dia, mencapai Rp359,8 triliun.
Kemudian, kata Ivan, sebanyak Rp14,73 triliun dialihkan menjadi valuta asing, dan diduga dipakai untuk kebutuhan operasional judi daring.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung turut menyoroti aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan terdapat aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.
"Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita dengan menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar-blockchain tanpa terdeteksi," kata Asep dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (3/2).
- PPATK
- Aset Kripto
- Uang Judi Online
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Pemkot Makassar Benahi Tiga Terminal Utama, Dari Infrastruktur hingga Penertiban Terminal Bayangan
-
Gempa Susulan M 3,8 hingga 4,9 Masih Guncang Tahuna, Warga Diminta Tetap Waspada.
-
Tecno Spark Go 3, Smartphone AI Terjangkau dengan Baterai Besar
-
PPATK catat nilai transaksi judi online menurun
-
Pemkot Jambi Kembangkan Kota Tua sebagai Pusat Ekonomi dan Pariwisata
-
La Liga Rilis Daftar Pemain Terbaik, Barcelona Mendominasi
-
Simak Jadwal Imsakiyah dan Waktu Berbuka untuk Wilayah DKI Jakarta Versi Muhammadiyah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.