Menko Kumham Imipas Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif dalam Selesaikan Kasus
Senin, 03 Feb 2025, 13:18 WIBJAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus-kasus tertentu, terutama bagi pelanggar dalam keadaan khusus.
Harapan itu disampaikan dalam Pembekalan Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Jakarta (31/1). âDengan langkah-langkah ini, diharapkan Polri dapat menjadi lembaga yang lebih profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya," ucap Yusril seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/2).
Dalam pembekalan itu, dia menyebutkan hal tersebut seiring dengan peran Polri dalam mendukung Astacita pemerintahan, dengan fokus pada penegakan hukum yang adil, pencegahan pelanggaran HAM, dan pengelolaan yang transparan.
Yusril pun menegaskan kembali kedudukan, peran, dan kewenangan Polri sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Ia berharap peran dan kedudukan Polri bisa semakin diperkuat dalam mendukung terwujudnya Astacita pemerintahan.
Polri juga diharapkan mengedepankan integritas dan etika profesional untuk mencegah diskriminasi dan penyalahgunaan wewenang, serta melindungi kelompok rentan.
Selain itu, dirinya juga meminta Polri untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum melalui program polisi berbasis masyarakat (community policing).
"Hal ini untuk menjaga keamanan dan menyelesaikan masalah sosial," tuturnya.
Sebelumnya, Polri tercatat telah menyelesaikan lebih dari 2.000 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sepanjang tahun 2024.
Capaian tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta (31/12/2024).
âKomitmen kami dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara (15,89 persen) dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara, menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024," ucap Kapolri.
Kenaikan jumlah tersebut, kata dia, menegaskan komitmen Polri dalam menerapkan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
- Keadilan Restoratif
- Menko Kumham Imipas
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Menkum: Restoratif Justice Tak Berlaku untuk Kasus Korupsi dan Kekerasan Seksual
-
Upacara HUT ke-80 RI di Istana Presiden Prabowo Tunjukkan Salam Hangat
-
Lahan Nganggur Jadi Tambak: Langkah Cerdas atau Strategi Tambal Sulam?
-
Hore, Sekarang Tidak Perlu Lagi Lepas Sepatu selama Pemeriksaan di Bandara AS
-
Persijap Jepara Kalahkan Persis Solo
-
Optimalisasi Pengelolaan Varietas Tanaman, Bali Perkuat Investasi Pertanian
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.