Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menko Kumham Imipas Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif dalam Selesaikan Kasus

📅 Senin, 03 Feb 2025, 13:18 WIB | Oleh:
Menko Kumham Imipas Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif dalam Selesaikan Kasus Doc: antara foto
Ket. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam Pembekalan Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Jakarta (31/1).

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus-kasus tertentu, terutama bagi pelanggar dalam keadaan khusus.

Harapan itu disampaikan dalam Pembekalan Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Jakarta (31/1). “Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Polri dapat menjadi lembaga yang lebih profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya," ucap Yusril seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/2).

Dalam pembekalan itu, dia menyebutkan hal tersebut seiring dengan peran Polri dalam mendukung Astacita pemerintahan, dengan fokus pada penegakan hukum yang adil, pencegahan pelanggaran HAM, dan pengelolaan yang transparan.

Yusril pun menegaskan kembali kedudukan, peran, dan kewenangan Polri sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Ia berharap peran dan kedudukan Polri bisa semakin diperkuat dalam mendukung terwujudnya Astacita pemerintahan.

Polri juga diharapkan mengedepankan integritas dan etika profesional untuk mencegah diskriminasi dan penyalahgunaan wewenang, serta melindungi kelompok rentan.

Selain itu, dirinya juga meminta Polri untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum melalui program polisi berbasis masyarakat (community policing).

"Hal ini untuk menjaga keamanan dan menyelesaikan masalah sosial," tuturnya.

Sebaiknya Anda baca juga:

Sebelumnya, Polri tercatat telah menyelesaikan lebih dari 2.000 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sepanjang tahun 2024.

Capaian tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta (31/12/2024).

“Komitmen kami dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara (15,89 persen) dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara, menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024," ucap Kapolri.

Kenaikan jumlah tersebut, kata dia, menegaskan komitmen Polri dalam menerapkan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.