Jaksel beri surat edaran dan pasang spanduk untuk cegah parkir liar

Rabu, 22 Jan 2025, 22:31 WIB

Jakarta, 22/1  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan memberikan surat edaran dan memasang spanduk untuk mencegah parkir liar yang ada di wilayahnya.

"Hari ini kami memberikan surat edaran dan pemasangan spanduk larangan parkir liar," kata Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis di Jakarta, Rabu.

Ket. Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menindak kendaraan untuk mencegah parkir liar, Jakarta, Rabu (22/1/2025). — Sumber: ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.

Rahmat mengatakan pemilik atau pengelola restoran sudah diberikan surat edaran terkait Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Surat edaran tersebut sudah diberikan kepada 19 tempat usaha atau restoran yang viral mempunyai valet parkir di Jalan Suryo, Jalan Senopati, Jalan Cikajang, Jalan Trunojoyo dan di Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Kebayoran Baru.

Oleh karena itu, dia meminta kepada pengunjung tempat usaha atau restoran agar tidak memarkirkan kendaraannya di trotoar atau badan jalan.

Kemudian, para pelaku usaha juga sudah seharusnya menyediakan tempat parkir yang sesuai dengan aturan dan tidak melanggar aturan apapun.

Apabila setelah diberikan surat edaran masih ada pelanggaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait lainnya akan melaksanakan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Mudah-mudahan dengan rutinnya kita melakukan monitoring bersama-sama akan menjaga serta menciptakan ketentraman dan ketertiban umum yang kondusif di seluruh wilayah Jakarta Selatan," ujarnya.

Setiap harinya Sudin Perhubungan Jakarta Selatan serta jajaran TNI/Polri telah melakukan upaya seperti penindakan derek, cabut pentil, hingga tilang.

Upaya ini dilakukan untuk bergerak cepat mengatasi permasalahan parkir liar yang menggunakan trotoar dan badan jalan.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menerapkan sanksi cabut pentil (operasi cabut pentil/ OCP) dan melakukan penderekan terhadap 5.000 kendaraan roda dua maupun roda empat sebagai upaya menertibkan parkir liar di sepanjang 2024.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Arif

Berita Terbaru

Saham Asia Menguat, Investor Cermati Langkah AS Tekan Imbal Hasil Obligasi

BNPB Catat Sejumlah Karhutla pada 20-21 Agustus 2026, Siagakan Tim Pemadam

BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Gelombang Empat Meter di Perairan Sumatera Utara

Deepublish Terbitkan The Front Liner, Buku yang Mengungkap Peran Strategis Garda Depan dalam Membangun Reputasi Perusahaan

Kebakaran Hutan di Kalimantan Barat dalam Catatan BPBD pada Januari–Agustus Mencapai 38.310 Hektare

Daftar 5 Skuad Termahal Liga Inggris 2026/2027, Arsenal Ungguli Chelsea dan Man City

Jadwal Pertandingan Persija di Putaran Pertama Super League 2026-2027

Investor Eropa Minati Penanaman Modal untuk Energi Baru Terbarukan

Deadsquad, Jasad, dan Death Vomit Terlantar di Eropa, Promotor Lepas Tangan di Irlandia

Pesawat Charter Jatuh di Lokasi Militer AS di Alaska, 8 Orang Tewas 

Rusun Manggarai Dibangun 24 Lantai, KAI Targetkan Rampung dalam 18 Bulan

PLTU Suralaya jadi Penyumbang Polusi DKI, Ini Respons Gubernur Banten

Karhutla Berimbas Peningkatan Kasus ISPA 2026, Kemenkes: Tembus 400 Ribu per Minggu

Pemprov DKI Usul Ranperda Rumah Susun Terintegrasi Sekolah, Pasar, dan Transportasi

Asset Recovery Dinilai Perlu Diarahkan untuk Memperkuat Pembangunan Nasiona

Danantara Housing Expo Siap Digelar, Ada Juga Hunian untuk MBR!

Lawan Chiangrai United, Shin Tae-yong Target Kerangka Tim Sempurna, Kami Ingin Persija Menang!

Gempa Susulan Masih Terjadi, Legislator Minta Pemerintah Gerak Cepat Bangun Huntara

Bapemperda DPRD DKI Prioritaskan Perda Pengendalian Polusi Udara untuk 2027

Fantastis! Mobil Listrik Pertama Ferrari Luce Terjual Rp708 Miliar di Rumah Lelang Sotheby's

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.