Yoon Mulai Jalani Masa Tahanan

Selasa, 21 Jan 2025, 02:59 WIB

SEOUL - Presiden Korea Selatan (Korsel) yang dimakzulkan, Yoon Suk-yeol, telah diambil fotonya dan menjalani pemeriksaan fisik sebelum menghabiskan malam pertamanya di penjara sebagai tersangka kriminal. Hal itu diutarakan seorang petugas penjara pada Senin (20/1).

Yoon ditangkap dalam penggerebekan dini hari pekan lalu dan menjadikannya kepala negara Korsel pertama yang sedang menjabat yang ditahan dalam penyelidikan kriminal atas tuduhan pemberontakan atas deklarasi darurat militer yang gagal.

Ket. Foto: Sejumlah aparat kepolisian bersiaga saat para pendukung presiden Korsel yang dimakzulkan, Yoon Suk-yeol, berkerumun di luar gedung Pengadilan Distrik Barat Seoul pada Sabtu (18/1) malam. Pada Senin (20/1) dilaporkan bahwa Yoon telah resmi mendekam — Sumber: AFP/JUNG Yeon-je

Pengadilan menyetujui surat perintah penangkapan resminya pada Minggu (19/1), dengan alasan kekhawatiran ia akan menghilangkan bukti, dan Yoon berubah dari tahanan sementara menjadi tersangka kriminal yang menghadapi dakwaan dan pengadilan.

Yoon mendekam di sel isolasi seluas 12 meter persegi di Pusat Penahanan Seoul di Uiwang pada Minggu, menurut Shin Yong-hae, Komisaris Jenderal Layanan Pemasyarakatan Korsel.

“Dia ditempatkan di salah satu kamar standar yang digunakan oleh narapidana biasa," kata Shin kepada para anggota parlemen selama sesi parlemen.

Sel Yoon, yang biasanya menampung lima atau enam orang, ukurannya serupa dengan sel-sel yang menahan mantan presiden, kata Shin seperti dikutip dari laporan kantor berita Yonhap.

Pemimpin yang diskors, yang kewenangannya telah dilimpahkan kepada penjabat presiden tetapi tetap menjabat sebagai kepala negara, juga difoto dan menjalani pemeriksaan fisik seperti narapidana lainnya, kata Shin.

"Individu tersebut bekerja sama dengan baik terhadap prosedur yang ditetapkan tanpa masalah khusus," kata Shin.

Berdasarkan peraturan penjara, Yoon harus berganti pakaian normal menjadi seragam penjara berwarna khaki, dan ia juga akan diberi nomor narapidana.

Petugas penjara mengatakan selnya dilengkapi meja kecil untuk makan dan belajar, rak kecil, wastafel, dan toilet. Didalamnya juga terdapat televisi, tetapi waktu menontonnya sangat dibatasi.

Narapidana diizinkan keluar selama satu jam setiap hari untuk berolahraga dan mandi sepekan sekali, tetapi media lokal melaporkan bahwa pihak berwenang akan berupaya mencegahnya melakukan kontak dengan narapidana lain.

Laporan mengatakan, pengawalan keamanan pribadinya akan menemaninya kapan pun dia meninggalkan selnya.

Serbu Pengadilan

Yoon menjerumuskan Korsel ke dalam kekacauan politik dengan deklarasi darurat militernya pada 3 Desember lalu, yang hanya bertahan enam jam sebelum anggota parlemen menolaknya. Mereka kemudian memakzulkannya dan mencabut tugas-tugasnya.

Ia menghadapi kasus Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan apakah akan menegakkan pemakzulannya dan juga penyelidikan kriminal atas tuduhan pemberontakan, yang menyebabkan ia ditahan.

Yoon mengklaim penyelidikan itu ilegal dan menolak penangkapan selama beberapa pekan, bersumpah untuk berjuang sampai akhir. Para pendukungnya yang setia menyerang gedung pengadilan pada Minggu (19/1) setelah pengadilan memperpanjang masa penahanan Yoon.

Puluhan orang, termasuk streamer YouTube, telah ditangkap terkait kerusuhan di pengadilan Seoul, kata polisi pada Senin, dan 51 petugas polisi terluka dalam serangan itu, termasuk beberapa yang mengalami cedera kepala dan patah tulang.

Hingga 35.000 pendukungnya berada di luar pengadilan pada Sabtu (18/1), menurut dokumen polisi yang dilihat oleh AFP.

Setelah surat perintah penangkapan resmi dikeluarkan pada Minggu pagi, sekitar 300 orang berkumpul di dekat pintu masuk belakang dan mulai melempar benda-benda seperti botol kaca, batu, dan kursi ke halaman pengadilan, menurut laporan polisi.

"Sekitar 100 pengunjuk rasa memasuki area pengadilan, memecahkan jendela di lantai pertama, merusak dinding, dan memasuki bagian dalam gedung," kata polisi.

Yoon menolak menghadiri pemeriksaan pada Senin, kata pengacaranya, dengan Kantor Investigasi Korupsi, badan yang bertanggung jawab atas penyelidikan tersebut, mengatakan akan mempertimbangkan pemanggilan paksa terhadapnya. AFP/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: AFP

Berita Terbaru

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.