Meskipun Kapasitas Produksi Meningkat, Prospek Industri Pulp dan Kertas Masih Menantang
Selasa, 21 Jan 2025, 00:00 WIBJAKARTA â Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan kapastitas produksi industri pulp dan kertas meningkat signifikan tahun lalu. Meski demikian, perkembangan industri tersebut menghadapi sejumlah tantangan berat mulai dari bahan baku hingga regulasi di ranah global.
âDari 103 unit usaha pada 2021, kini menjadi 113 unit usaha pada tahun 2024. Kapasitas terpasang pulp meningkat dari 10 juta ton per tahun menjadi 12,3 juta ton per tahun, sementara kapasitas produksi kertas meningkat dari 18,2 juta ton menjadi 20,86 juta ton per tahun pada periode yang sama,â ungkap Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, akhir pekan lalu.
Meskipun Indonesia kini menempati peringkat ke-7 dunia dalam industri pulp dan peringkat ke-6 dunia dalam industri kertas, masih terdapat beberapa tantangan besar yang harus dihadapi, seperti ketersediaan bahan baku kertas daur ulang (KDU), jaminan pasokan bahan baku dari impor yaitu kebijakan EUWSR (European Union Waste Shipment Regulation) yang akan membatasi impor KDU dari Uni Eropa.
Selain itu, tantangan lainnya adalah pemberlakuan beberapa konvensi internasional yang rentan mendisrupsi pasar kertas produk dalam negeri, antara lain kerjasama kemitraan RCEP (Regional Comprehesive Economic Partnership) dan kebijakan CBAM (Carbon Border Adjustment Mechanism) untuk produk-produk kertas yang dipasarkan di Uni Eropa.
Terkait dengan permasalahan KDU, Putu mengatakan ketersediaan dalam negeri nyatanya belum mencukupi kebutuhan industri kertas, dan bahan baku KDU yang masih membutuhkan peningkatan kualitas dalam hal penurunan impuritasnya. Karena itu, Kemenperin merumuskan langkah berupa penguatan tata kelola bahan baku khususnya KDU baik dari dalam negeri atau impor dan peningkatan daya saing produk lokal melalui hilirisasi dan transfer teknologi.
Ekonomi Sirkular
Sejumlah langkah lainnya yaitu penerapan ekonomi sirkular dan keberlanjutan, termasuk peningkatan recovery rate dalam negeri, serta perluasan pasar ekspor dalam bentuk penguatan perjanjian kerjasama kemitraan akses produk industri internasional.
 Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga operasional industri dan bermuara pada dukungan penciptaan daya saing industri pulp dan kertas nasional.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Kelola KEK Maloy Lebih Serius, Kaltim Bidik Investasi Skala Besar
-
Dosen FEB UI Raih Penghargaan Asia Marketing Journal Best Paper Award
-
La Liga Spanyol: Tanpa Raphinha, Barca Andalkan Magis Yamal Hadapi Atletico
-
Harga BBM Pertamina, Shell, bp, Vivo Stabil di Pekan Kedua Maret
-
Harga Emas Antam Jumat (03/4) Pagi Turun Rp65.000 Jadi Rp2,857 Juta/Gram
-
Kemenperin Berkolaborasi dengan Apple Academy Perkuat Ekosistem Digital RI
-
Enam Perusahaan Grup Astra dan Yayasan Astra Resmi Memulai Program IKM Development 2026 dalam Perkuat Rantai Pasok Industri Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.