Kepiting Kenari Ditegaskan Merupakan Satwa Dilindungi oleh BKSDA Maluku

Selasa, 21 Jan 2025, 17:50 WIB

AMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menegaskan Kepiting Kenari (Birgus latro) atau dikenal juga sebagai Ketam Kenari, merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Kepiting Kenari ini dilindungi berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 12/Kpts/II/1987 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, Selasa.

Ket. Foto: Kepiting Kenari yang diterima BKSDA Maluku, Ambon. — Sumber: (ANTARA/Winda Herman)

Hal ini disampaikan saat petugas Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku menerima penyerahan satwa liar yang dilindungi yaitu satu Kepiting Kenari dari masyarakat Kota Ambon.

Satwa tersebut ditemukan saat tersangkut di pot bunga yang berada di depan rumah. Saat ini satwa tersebut sudah diamankan di kandang reptil yang berada di PKS Kepulauan Maluku untuk dirawat terlebih dahulu sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

“Kepiting Kenari ini dilindungi karena habitatnya terbatas. Tidak semua tempat ada Kepiting Kenari, dan di Maluku pun hanya di beberapa kepulauan seperti di Seram, Ambon, dan beberapa pulau kecil lainnya,” ujar Seto.

Ia menyatakan Kepiting Kenari memiliki peran penting dalam ekosistem dan termasuk spesies yang rentan terhadap kepunahan. "Kepiting Kenari adalah salah satu satwa unik yang keberadaannya harus dilindungi. Sebagai spesies endemik yang memiliki nilai ekologi tinggi, perburuan atau perdagangan tanpa izin akan dikenakan sanksi tegas," ucapnya.

BKSDA Maluku juga mengingatkan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Kepiting Kenari telah masuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memburu, menangkap, atau memperjualbelikan Kepiting Kenari. Selain itu kami terus meningkatkan pengawasan di kawasan yang menjadi habitat mereka, termasuk dengan melibatkan masyarakat lokal dalam upaya konservasi," kata Seto.

Sebagai langkah konkret, lanjutnya, BKSDA Maluku akan melakukan edukasi kepada masyarakat dan memantau perdagangan satwa ilegal melalui operasi rutin. Pihaknya juga bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelaku yang melanggar aturan perlindungan satwa.

Melalui langkah-langkah ini BKSDA Maluku berharap populasi Kepiting Kenari dapat terjaga, sehingga keanekaragaman hayati di wilayah Maluku tetap lestari. Ant

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

Berita Terbaru

Wow Ini Cara Unik Vokalis Grup Musik Kahitna Hedi Yunus untuk Rayakan Ulang Tahun

Makin Bersih dan Asri, Pemkot Yogyakarta Terjunkan Alat Berat Tata Sungai Code

Arthur Gea Raih Gelar ATP Perdana di Los Cabos, Taylor Fritz Tantang Rafael Jodar di Final Washington

Pentagon Jadwalkan Jet Tempur Generasi Keenam F-47 Terbang Tahun 2028

Festival Gir Sereng Kota Probolinggo Jadi Upaya Melestarikan Budaya Lokal

Roma Bidik Penyerang Aston Villa Evann Guessand, Negosiasi Berpotensi Gunakan Skema Pinjaman

Bursa Transfer: Manchester United Pertahankan Enzo Kana-Biyik, Schalke Bidik Buonanotte

Promosikan Kain Ulos agar Makin Banyak Dikenal

Rudal Balistik Hipersonik Iran: Pejabat Pentagon Peringatkan Pasukan AS akan Kesulitan Menghadapi Kheibar Shekan

Piala AFF 2026: Thailand Gusur Malaysia ke Puncak Grup B, Anthony Hudson Puji Clean Sheet Tim Asuhannya

Cegah Pencemaran Meluas, Enam Ton Minyak Berhasil Dibersihkan dari Perairan Semau

Kapten Timnas Sepak Bola Indonesia Rizky Ridho: para Pemain Tidak Akan Terpancing Provokasi Vietnam

Wajib Ditiru Kebijakan Ini, Pemkab Gianyar Bali Lindungi 595 Seniman melalui BPJS Ketenagakerjaan

Debut Enzo Maresca di Manchester City Berakhir Pahit, Tetap Puas Meski Kalah Adu Penalti dari Inter Milan

Dampak Kekeringan, PMI Cianjur Distribusikan Air Bersih untuk 1.322 Keluarga

Ning Lia: Jatim Juara Umum LKS Nasional Empat Kali Berturut-turut Bukti Konsistensi Gubernur Khofifah Bangun Ekosistem Pendidikan

Fiskal Daerah Tercekik, Politik Anggaran Perlu Dikoreksi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.