Tindak Tegas, Imigrasi Deportasi WN Arab Saudi Penganiaya Marbut Masjid di Bogor
Jumat, 17 Jan 2025, 15:53 WIBJakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi warga negara (WN) Arab Saudi berinisial MA yang telah menganiaya marbut Masjid Al-Muqsith di Cisarua, Bogor.
Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman, berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian; MA sudah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) sejak 8 Januari 2025, di mana yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 10 Desember 2024.
"MA melanggar Pasal 78 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai overstay, sehingga dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta per hari serta melanggar Pasal 75 UU Keimigrasian karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban,â ucap Yuldi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dia menuturkan dalam pasal itu disebutkan, orang asing yang tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan serta melanggar ketertiban umum dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK).
Sanksi keimigrasian dapat berupa deportasi, penangkalan, pembatasan izin tinggal, perubahan izin tinggal, hingga pembatalan izin tinggal.
Menurutnya, daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata dan bisnis tidak hanya membuka peluang ekonomi yang lebih besar, akan tetapi juga potensi pelanggaran orang asing yang mungkin lebih tinggi.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa petugas imigrasi di seluruh Indonesia secara proaktif mengawasi keberadaan dan pergerakan warga negara asing (WNA) di wilayahnya.
"Kami juga mendorong masyarakat agar partisipatif menyampaikan dugaan pelanggaran orang asing di sekitar tempat tinggalnya,â ucap dia.
Yuldi menyebutkan kejadian penganiayaan WN Arab Saudi terhadap marbut masjid tersebut sempat viral di media sosial.
Kendati demikian, kata dia, penganiayaan yang dilakukan merupakan penganiayaan ringan.
Ia menjelaskan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (12/1). Saat itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor Ruhiyat Tolib menerima informasi terkait dengan insiden pemukulan terhadap marbut masjid bernama Rohmat.
Penganiayaan, lanjut dia, dilakukan karena MA menolak melepas alas kaki di area suci Masjid Al-Muqsith, yang tertangkap oleh CCTV di masjid.
Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor mengamankan MA yang sedang berada di sebuah vila di Cisarua Bogor.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tren Umrah Mandiri Meningkat, Persiapan Biaya dan Dokumen Perlu Diperhatikan
-
Dampak kemarau di Kabupaten Bekasi
-
Buku Islam Ala Prabowo; Jadi Sorotan, Baznas Tegaskan Dana ZIS Tak Digunakan.
-
Progres LRT Manggarai-Kelapa Gading Capai 98 Persen, Beroperasi Agustus 2026
-
Korban Virgo Transport 8 Mendapat Penanganan di Posko Kesehatan
-
BMKG Ingatkan Masyarakat untuk Waspadai Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Perairan Kalsel
-
Bye-Bye BBM Impor, Sembilan Desa Terpencil di Maluku Bakal Diterangi Listrik Tenaga Surya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.