Tindak Tegas, Lima Anggota Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa
Selasa, 14 Jan 2025, 00:03 WIBMamuju - Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menetapkan lima orang personel polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa saat berlangsung unjuk rasa di depan Markas Polresta Mamuju pada Rabu (2/1) malam.
"Lima orang yang telah ditetapkan tersangka itu semuanya merupakan anggota polisi," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Slamet Wahyudi kepada wartawan di Mamuju, Senin.
Lima personel polisi yang ditetapkan tersangka itu masing-masing inisial AF (22), JRS (24), DAP (25), MR (26), dan H (21).
Penetapan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial MD itu didasarkan pada alat bukti yang dikumpulkan penyidik, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian, pakaian korban, dan hasil visum.
"Penetapan tersangka itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang saksi," ujar Slamet.
Ia menyampaikan bahwa berkas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diserahkan kepada korban dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar juga telah mengirimkan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sulbar.
"Selain itu, Polda Sulbar juga telah melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara," tambahnya.
Slamet menegaskan bahwa Polda Sulbar berkomitmen untuk menangani kasus tersebut secara transparan dan profesional.
Ia berharap kasus itu dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai aturan hukum yang berlaku sebab penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan di tengah masyarakat.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk selalu bertindak sesuai dengan hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan," tegas Slamet.
Kasus penganiayaan terhadap MD berawal saat mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju menggelar aksi solidaritas di depan Mapolresta Mamuju pada Rabu (2/1) malam.
Aksi itu dilakukan setelah sehari sebelumnya terjadi keributan di Asrama Putri IPM Mamuju Tengah.
Kasus ini kemudian dilaporkan MD ke Mapolresta Mamuju dengan laporan polisi Nomor: LP/B/03/I/2025/SPKT/Resta Mamuju/Sulbar yang dilaporkan pada tanggal 2 Januari 2025.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
AS Kenakan Tarif 50 Persen untuk Barang Kanada Senilai US$20 Miliar, Ottawa Siapkan Balasan
-
Awas Bahaya Mencekam, Cuaca Panas Ekstrem Terjang Gorontalo, Polda Larang Keras Bakar Lahan
-
Waspada! ICP Agustus Naik ke US$ 89,43 per Barel, Perang Jadi Pemicu
-
Koperasi Merah Putih Bukan Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Ini Target Besarnya di Desa
-
Setelah Anak Krakatau, Gunung Semeru Erupsi Lagi! Kolom Letusan Menjulang 1.000 Meter
-
Fan Meeting TOP Eks BIGBANG di Jakarta Dibatalkan, Penggemar Bisa Refund Tiket
-
5 Jurnalis Belum Juga Ditemukan, Gubernur Banten Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Kelancaran Proses Pencarian
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.