Segera Bongkar, Pagar Laut Agar Nelayan Bebas Mencari Ikan

Selasa, 14 Jan 2025, 01:10 WIB

Sepekan ini warga dihebohkan keberadaan pagar laut yang memanjang di pesisir laut Tangerang. Ini sangat aneh. Lalu di mana letak keanehannya? Keanehan pertama, semua institusi mengaku tidak tahu. Ini mulai dari Pemprov Banten, Pemkab Tangerang, KKP, dan bahkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Keanehan berikutnya, mengapa baru ribut setelah pagar tersebut membentang 30 kilometer lebih. Pagar sepanjang itu, tentu tidak dibuat semalam seperti foklor kisah Bandung Bondowoso yang membangun seribu candi dalam semalam. Ini tentu memerlukan berminggu-minggu dan berbulan-bulan.

Ket. Foto: Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1). — Sumber: ANTARA/Harianto

Maka, sangat aneh kalau selama itu, tidak ada yang ribut dan baru heboh setelah pagar berdiri memanjang 30 kilometer. Mestinya, nelayan juga dapat melaporkan pelaksanaan pendirian bambu-bambu tersebut sedari awal. Setelah benar-benar diteliti oleh KLH tidak ada izin, pagar tidak juga dibongkar, tapi hanya disegel. Banyak pihak sudah menyoroti tidak cukup disegel, tapi harus dibongkar.

Kita mesti belajar dari sejumlah pantai yang dikuasa hotel, penginapan, resort dan perusahaan lain. Mereka melarang warga memasuki pantai yang mereka kuasai. Padahal pantai semestinya harus terbuka karena milik negara. Maka semua orang boleh memanfaatkan pantai untuk rekreasi.

Siapa pun yang memagari pesisir Tangerang ini jelas upaya membatasi terutama nelayan untuk beraktivitas. Jadi, apa pun alasannya, pagar harus dibongkar. Jangan biarkan uang (baca: swasta) menguasai pesisir. Ini adalah area (mencari) hidup nelayan.

Sayang Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiqdi Tangerang Selatan, Senin (13/1) hanya mengatakan sedang mendalami laporan, termasuk yang sudah dilaporkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dia juga baru mau mencari tahu duduk persoalannya. Hanif mestinya lebih tegas lagi, untuk membongkarnya. Sebab kalau KLH tidak tahu, berarti tidak ada izin.

Dia menyebut sudah menurunkan tim dari KLH ke lokasi pemagaran sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang tersebut, setelah pihak KKP menyebut langkah itu diduga dilakukan tanpa izin. Dia memanggil saksi-saksi. Untuk ini, Hanif menurunkanDeputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) untuk mendalami.

“Sampai nanti apakah ini bisa kita tingkatkan menjadi penyidikan atau seperti apa, kita lihat dulu ya. Karena memang baru mencuat ini,” katanya. Meski demikian, Hanif memastikan pemerintah lewat KLH/BPLH akan selalu mengawal permasalahan lingkungan yang muncul, termasuk menjalankan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

KKP telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 km yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Langkah itu merespons aduan nelayan setempat.

Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membongkar pagar bambu tersebut.

“Pagar laut ini tidak cukup hanya disegel. Ini sudah jelas illegal. Adanya pagar laut ini menandakan lemahnya kedaulatan maritim kita. Jalan satu- satunya ya dibongkar,” tegas Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia.

Menurutnya, pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap orang yang memasang pagar karena berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi. Pemda berhak menindak karena memiliki kewenangan pengelolaan laut hingga 12 mil dari garis pantai. Lebih kacau lagi bila belakangan, Pejabat Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono mengakui keberadaan pagar bambu sudah sejak Agustus 2024 lalu. Lebih kacau lagi sudah selama itu, dia mengatakan hingga kini belum tahu pemilik pagar bambu tersebut. Alasannya, perizinan pengelolaan kawasan pesisir pantai ada di pemerintah provinsi dan pusat. Semua mengeles. 

  • pagar laut Tangerang

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.