Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemendag: Pinang hingga Tapioka Bisa Disimpan di Gudang SRG

📅 Senin, 13 Jan 2025, 16:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemendag: Pinang hingga Tapioka Bisa Disimpan di Gudang SRG Doc: ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Ket. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menambahkan lima komoditas yang terdiri dari agar, karagenan, mocaf, pinang dan tapioka yang dapat disimpan di gudang dalam Program Sistem Resi Gudang (SRG).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, dengan penambahan tersebut, total jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG menjadi 27 jenis.

Ketentuan ini tertuang dalamPeraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2020 Tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang. Permendag mulai berlaku pada 8 Januari 2025.

"Permendag Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas dari komoditas pertanian, perkebunan, kelautan dan turunannya," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Senin (13/1).

Budi mengatakan bahwa permendag ini juga bertujuan untuk menjaga kualitas dan stabilitas harga jual serta meningkatkan nilai ekonomi komoditas, baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor.

Menurut dia, penambahan jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas. Perubahan ini tetap memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Permendag 33/2020.

Adapun syarat yang diatur pada Permendag 33/2020 tertuang pada Pasal 3. Persyaratan tersebut, yaitu memiliki daya simpan paling sedikit tiga bulan, memenuhi standar mutu tertentu, dan memenuhi jumlah minimum komoditas yang disimpan.

Permendag 1/2025 merupakan perubahan ketiga terhadap Permendag 33/2020. Perubahan kedua tertuang dalam Permendag 24/2023 dan mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 22 jenis.

Sedangkan perubahan pertama, yaitu Permendag 14/2021, mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 12 jenis.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Megapolitan
Amankan Aksi Demo, Polisi d...
Advertisement
Jadwal Liga Champions: PSG Ditantang Barcelona, Bayern Muenchen Jamu Arsenal

Jadwal Liga Champions: PSG Ditantang Barcelona, Bayern Muenchen Jamu Arsenal

20 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.