Kasus Perundungan Ivan Sugianto Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Senin, 13 Jan 2025, 21:05 WIBSURABAYA â Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya telah melimpahkan kasus perundungan pelajar SMA dengan tersangka utama Ivan Sugianto ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (13/1).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Rina Shanty, mengatakan Ivan Sugianto telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut dengan status P21.
"Ivan Sugianto yang kami tahan sebagai pelaku perundungan anak di SMA Gloria Surabaya telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Status berkas sudah P21, artinya sudah lengkap dan siap disidangkan," ucap Rina di Surabaya, Senin (13/1).
Rina menjelaskan dengan pelimpahan kasus tersebut ke kejaksaan, kini seluruh perhatian tertuju pada proses persidangan yang akan menentukan nasib hukum Ivan Sugianto.
Kejaksaan Negeri Surabaya juga memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi contoh nyata bahwa perundungan tidak akan ditoleransi. Kami berharap proses persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban," ucapnya.
Rina juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk bersama-sama memerangi perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif," ujarnya.
Kasus perundungan ini bermula dari sebuah video yang berisi tentang percekcokan antara seorang pria dewasa dengan anak sekolah berdurasi satu menit empat detik viral di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria berkemeja putih (Ivan Sugianto) sedang menghukum anak berbaju putih abu-abu untuk bersujud sambil menggonggong layaknya seekor anjing.
Kemudian, aparat kepolisian menangkap Ivan Sugianto saat berada di Bandara Internasional Juanda Surabaya sepulang dari Jakarta, pada Kamis (14/11/2024) sore.
Kepala bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, mengatakan penangkapan terhadap Ivan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
Bahkan, ada sekitar 11 orang saksi yang diperiksa terkait kasus perundungan itu. Hasil dari pemeriksaan saksi itu, penyidik lalu melakukan proses gelar perkara dan menyatakan Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Ledakan di SMAN 72, Peringatan Akan Pentingnya Bentengi Dunia Pendidikan dari Pengaruh Intoleran, Kekerasan, dan Perundungan
-
Chelsea Kembali Unjuk Gigi, Tembus Semifinal Usai Tundukkan Palmeiras
-
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengangkutan Bansos di Kemensos
-
Panggung Main-Main di Cipete Episode 18 Tampilkan Meha Hingga Orchidaria
-
Alat Vital Bocor saat Siaran Langsung, Pelari AS Chris Robinson Menang di Tengah Malfungsi Pakaian
-
Sekjen PBB Serukan Agar Masa Depan Diatur Supremasi Hukum, Bukan Kesewenang-wenangan
-
Gila Energi Hijau? Pemerintah Mau Jiplak Brasil Ganti BBM dengan Bahan Bakar Tebu, Awas Petani Bisa Tergusur!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.