Ternyata KDRT Penyiraman Air Keras di Sukabumi Terencana
Jumat, 03 Jan 2025, 03:55 WIBSukabumi - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukabumi AKBP Samian mengatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penyiraman air keras oleh tersangka Gagan (59) kepada istrinya Dedeh (45) dilakukan secara terencana.]
Kapolres menyampaikan Gagan bisa mendapatkan air keras untuk disiramkan ke wajah istrinya yakni Dedeh (45) dengan cara membelinya secara daring atau online.
"Aksi penyiraman air keras pada Minggu (29/12) di Kampung Dukuhnara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang dilakukan Gagan kepada istrinya sudah terencana. Sebab pelaku terlebih dulu membeli air keras itu secara daring," katanya di Sukabumi, Kamis.
Menurut Samian, setelah pesanan air keras itu diterima kemudian tersangka menyimpannya di dalam kamar. Aksi itu dipicu karena tersangka mencurigai istrinya memiliki pria idaman lain atau selingkuhan, kemudian air keras yang telah disiapkan itu disiramkan saat korban hendak masuk ke rumah setelah menjemur pakaian.
Dua anak tiri korban yang ada di dalam rumah yang melihat ibunya dianiaya oleh ayah tirinya, tidak tinggal diam dan mencoba melindungi korban, tetapi malah ikut terkena siraman air keras dari Gagan.
Akibat kejadian ini, istri dan dua anak tiri serta cucu tersangka mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, wajah Gagan pun mengalami luka bakar, namun tidak terlalu parah.
Kurang lebih satu jam setelah kejadian, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Nagrak yang menerima adanya kasus KDRT berhasil meringkus pelaku.
Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 44 ayat (1), (2) jo Pasal 5 huruf (a) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.
Sementara, para korban penyiraman air keras hingga saat ini masih dirawat di RSUD Sekarwangi, Cibadak, yakni Dedeh serta kedua anak tiri tersangka yakni Sarif (18) dan Angga (11). Untuk Dedeh dan Angga mengalami luka bakar serius sehingga membutuhkan operasi.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kenapa Dinikahi ya, Kalau Akhirnya Hanya Diancam Akan Ditembak
-
Ini Ke-23 Kalinya Jembatan Mahakam Ditabrak Kapal Tongkang
-
Paula Verhoeven Bicara KDRT: Menepis Mitos Kekerasan Hanya di Kalangan Tertentu
-
Kemenhut Gagalkan Perdagangan 15,52 Kg Sisik Trenggiling di Kalbar
-
Viral ART Dianiaya di Batam, Menteri Arifah Geram dan Kawal Proses Hukumnya
-
Disrupsi Digital Datang, Menaker Ingatkan SDM Harus Lincah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.