Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang

Kamis, 19 Des 2024, 02:04 WIB

Mataram- Tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap eks pejabat bank syariah milik negara berinisial SE di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera melalui pesan singkat secara daring pada Rabu malam, menyampaikan pihaknya melakukan penangkapan SE di rumah pribadinya atas status tersangka kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) peternak sapi tahun 2021-2022 pada cabang pembantu Mataram-Majapahit.

Dia menyebut lokasi penangkapan tersangka SE di rumahnya, di Lamper Kidul, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 20.15 WIB.

Tindak lanjut penangkapan itu, kata dia, penyidik kejaksaan telah menitipkan sementara tersangka SE di ruang tahanan milik Kejari Kota Semarang.

"Jadi, besok pagi pukul 05.00 WIB, tersangka bersama tim dari Kejati NTB, terbang dari Semarang ke Lombok," ujarnya.

SE merupakan tersangka ketiga yang kini menjalani penahanan penyidik kejaksaan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, di antaranya dua orang berinisial M dan MS yang berperan sebagai offtaker atau pengumpul hasil ternak sapi.

Dengan penangkapan SE, tersisa satu lagi tersangka yang belum ditangkap berinisial MSZ yang juga berperan sebagai offtaker.

Dalam proses penyidikan ini, kata dia, pihak kejaksaan telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sedikitnya Rp8,5 miliar.

Angka kerugian tersebut muncul dari hasil ekspose Inspektorat NTB yang menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR tersebut.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Kanada Balas Tarif Trump, Siap Bidik Baja hingga Elektronik AS

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.