Pemerintah Pusat dan Daerah Wajib Awasi Distribusi Pupuk Subsidi
Selasa, 17 Des 2024, 00:00 WIBJAKARTA â Banyaknya praktik nakal yang dilakukan oleh oknum di sektor pertanian meresahkan. Dari laporan Menterian Pertanian, Amran Sulaiman, ditemukan peredaran pupuk palsu memberi kerugian hingga triliunan rupiah buat petani.
Terkait itu, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta selatan, pada Senin (16/12) pagi. Pertemuan tersebut menegaskan komitmen Mentan Amran untuk membersihkan sektor pertanian dari segala bentuk penyelewengan yang bisa menghambat proyek strategis nasional (PSN) dalam rangka percepatan swasembada pangan.Â
Mentan Amran menyampaikan koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat swasembada pangan, khususnya padi dan jagung. Pemerintah harus semakin memperketat pegawasan karena meningkatnya anggaran untuk sektor pangan.Â
âKami berkoodinasi dengan Jaksa Agung terkait pengawasan sarana produksi. Anggaran pupuk senilai 54 triliun rupiah dan bantuan alat pertanian 10â15 triliun rupiah, ini harus diawasi hingga ke kelompok tani,â ujar Mentan.
Tak hanya itu, Mentan Amran mengungkap adanya temuan pupuk palsu yang berdampak kepada 400 ribu orang dan merugikan petani hingga 2,3 triliunrupiah.
âsebanyak empat perusahaan sudah kami laporkan ke penegak hukum. Pupuk ini darah bagi petani kita. Tanpa pupuk, tanaman tidak bisa tumbuh dengan baik. Kami mendukung langkah tegas Kejaksaan Agung untuk menindak oknum-oknum yang telah merugikan petani seperti ini,â sebutnya.
Tak hanya pupuk, Amran juga menyebutkan tentang adanya laporan pungutan liar dalam distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan). Laporan itu didapatnya langsung melalui nomor pribadinya yang khusus digunakan untuk pengaduan dari masyarakat.
âAda seratus lebih laporan yang masuk, bantuan alsintan yang seharusnya bebas biaya malah diminta bayaran, hingga 50 juta rupiah per unit. Hal ini tidak bisa dibiarkan karena melanggar arahan Presiden,â tegasnya.Â
Jaksa Agung ST Burhanuddin pun menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung Kementerian Pertanian (Kementan) dalam memberantas penyelewengan di sektor pangan.Â
âKami sudah bicarakan beberapa hal dalam rangka melakukan pengawalan swasembada pangan. Kami sudah dapat laporannya dari Pak Menteri, sebagai tindak lanjutnya kami akan kumpulkan faktanya terlebih dahulu. Tapi saya pastikan, kami tidak akan pandang bulu ke siapapun,â ungkapnya.Â
Tahap Final
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, sebelumnya memastikan penyusunan regulasi terkait pupuk bersubsidi telah memasuki tahap final dan akan segera diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
âTadinya kan aturannya mengular karena melibatkan banyak kementerian. Nah, sekarang kita sederhanakan, kita ringkas dan insya Allah segera kita ajukan kepada Bapak Presiden agar tahun depan kita sudah bisa merealisasikan secara bertahap,â kata Wamentan.
Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar itu menekankan regulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem distribusi pupuk yang sebelumnya melibatkan banyak kementerian dan lembaga negara, menjadi satu pintu di Kementerian Pertanian (Kementan).
Saat ini, lanjutnya, kandungan karbon tanah organik pada lahan pertanian Indonesia relatif rendah dan semakin menurun. Tercatat, sekitar 77 persen lahan sawah di Indonesia, terutama di Pulau Jawa, memiliki kandungan karbon tanah yang rendah, yakni 1,25â1,91 persen.
Berdasarkan Survei Pertanian Terintegrasi dari Badan Pusat Statistik pada tahun 2021, terdapat 89,5 persen lahan pertanian Indonesia yang berstatus tidak berkelanjutan.
Redaktur: andes
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Pertamina Halau Tongkang Hanyut, Hindari Insiden Laut
-
Menhub: Keselamatan Penerbangan adalah Prioritas Strategi Pemerintah
-
Lindungi Kepentingan Nasional, RI Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit dengan Uni Eropa di WTO
-
Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Moda Transportasi, dan Cara Daftar
-
Banyak Pemain Top Absen di Piala Davis
-
Zulhas Dorong Percepatan Teknologi Sampah untuk Tangani Kondisi Darurat Nasional
-
APBD 2026 Tetap Kokoh Meski Dana Bagi Hasil Dipotong
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.